Rekam Fakta, Bone Bolango – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diruang lingkup Pemda (Pemerintah Daerah) Bone Bolango (Bonbol) ikuti Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat, bertempat di hotel Yulia, Ipilo, Kota Gorontalo, Rabu (24/04/2024).
Agenda yang diselenggarakan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Bone Bolango ini sebagai bentuk optimalisasi penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P4GN).
Pada kesempatan itu, BNNK Bone Bolango melakukan penandatanganan komitmen untuk tidak mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba yang melibatkan seluruh OPD yang hadir.
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Bone Bolango, Andi Isna Arifandi saat diwawancarai mengatakan, sosialisasi penerapan Perda ini dimulai dari ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai langkah percontohan yang baik untuk mengedukasi masyarakat.
“Kenapa langkah awal kita lakukan di tingkat instansi atau ASN?, karena mereka memiliki wewenang dan bisa jadi contoh bagi masyarakat yang lain”, Jelasnya.
Selanjutnya dari agenda ini, Andi Berharap, penyalahgunaan Narkoba yang terjadi saat ini dapat berkurang dan bisa terus disosialisasikan oleh seluruh OPD diruang lingkup Kabupaten Bone Bolango.
“Selanjutnya, kita akan melakukan tes urin sebagai bentuk dukungan pemda terkait penyalahgunaan narkoba”, Tandasnya.
Rachmad/RF















