Cemburu Kekasihnya Direbut, Pemuda Ini Bacok Pelajar Dibawah Umur

Bacok
Ilustrasi (f. mediaindonesia.com)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Aceh – BK, pemuda berusia 19 tahun kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena nekat membacok RK (16), di kawasan Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Pembacokan yang terjadi pada 28 Januari 2021 lalu itu, terjadi akibat tersangka terbakar api cemburu, karena menduga korban telah merebut pacarnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, motif kejadiannya disebabkan tersangka cemburu akibat kedekatan pacarnya dengan korban. Sehingga tersangka mencurigai antara korban dengan pacarnya ada hubungan special.

“Awalnya antara tersangka dan korban meminta untuk bertemu guna menjelaskan kesalahpahaman tersebut. Dan menjelaskan bahwa antara korban dengan pacar tersangka hanya teman biasa,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya saat konferensi di Mapolres Lhokseumawe, pekan lalu.

Karena terlanjur cemburu, lanjut Kapolres, kemudian tersangka mengirim lokasi keberadaannya, lalu korban datang ke lokasi itu bersama temannya. Namun, saat pertemuan keduanya terjadi cekcok mulut, lalu mendorong korban hingga keduanya terjatuh.

“Kemudian tersangka mengambil pisau di kantong baju yang sudah disiapkan, lalu membacok korban hingga mengenai punggung, paha kaki kiri dan tangan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka parah dan harus dirawat di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.

“Tersangak dijerat Pasal 354 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Subsider Pasal 80 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di AJNN dengan judul http://Dibakar Api Cemburu, Pemuda Lhokseumawe Bacok Pelajar Bawah Umur