Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Kasus paling penting yang dibahas Adhan Dambea bersama para Aktivis kemarin di Rumah Makan Coffe Toffe adalah terkait dana APBD Provinsi Gorontalo pada Tahun 2019 sebesar 53 Milyar yang tidak jelas peruntukannya dan entah kemana aliran dananya alias raib ditelan bumi.
Jika dihitung dari jumlah nominalnya yang fantastis sebesar 53 Milyar, maka dana ini lebih besar ketambahan 10 Milyar dari dugaan kerugian Negara pada kasus Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang hanya sebesar 43 Milyar dan lebih besar lagi dari kasus dugaan korupsi Bansos sebesar 20 Milyar yang diduga melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara pada tahun 2020 kemarin.
Aleg DPRD Provinsi Gorontalo H. Adhan Dambea, SH., S.Sos., MA menyebutkan bahwa pada tahun 2019 ada anggaran belanja barang dan jasa sekitar 255 miliar, setelah di audit oleh BPK tinggal 202 Milyar, pertanyaannya sekarang kemana dana yang 53 Milyar yang raib tersebut.
Baca Berita Terkait :
Laporkan Adhan Dambea, Rusli Habibie : “Tidak Mungkin Uang 53 Milyar Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Pemerintah Dan Tidak Ketahuan BPK”
“Saya sudah menyurat secara resmi sebagai Anggota DPRD Provinsi kepada Gubernur Gorontalo dari bulan Juni, kemudian bulan September, lalu bulan Oktober dan terakhir tanggal 13 Januari 2001 untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait penggunaan dana 53 Milyar tersebut, tapi hingga detik ini tidak dibalas oleh Gubernur Rusli Habibie,” ketus Adhan.
Karena tidak ada balasan, sehingga Dambea berinisiatif menyurat lagi ke BPK, karena menurutnya ada peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang membolehkan meminta Audit Investigasi, kemudian pihak BPK mengatakan bahwa sebaiknya Adhan Dambea menggunakan Lembaga untuk meminta Audit Investigasi.
“Saya memang sudah paham prosedur itu, tapi demi kepentingan rakyat saya rela berjuang untuk itu walaupun cuma seorang diri, bahkan saya juga sudah menyurat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo dan tembusan kepada semua Fraksi yang ada di Dewan tapi sampai detik ini tidak pernah ada balasan, karena mereka koalisi besar, jadi saya menduga mereka sudah kongkalikong,” sambungnya lagi.
Baca juga :
Rusli Habibie : “Ini seorang Gubernur Yang Lapor, Bagaimana Rakyat Biasa, Mungkin Hanya Dibuang Di Tong Sampah”
Dengan demikian, Dambea melihat bahwa banyak kasus yang wajib dipertanyakan dalam APBD Provinsi Gorontalo, tetapi Pimpinan DPRD tidak pernah serius untuk mengejar ketidakbenaran itu dan tidak mau tahu dengan kondisi amburadul ini, yang paling parah menurut Adhan Dambea adalah ada beberapa partai Islam di DPRD Provinsi Gorontalo yang hanya diam dan duduk manis tanpa bertindak ketika melihat ada kemungkaran yang sudah dirancang secara sistimatis, terstruktur dan masif.
“Tetapi saya tidak pernah patah hati dengan kondisi itu, bagi saya, karena rakyat memilih saya sebagai wakil mereka untuk duduk di DPRD, maka saya harus menjadi wakil rakyat yang benar, tanpa embel-embel kepentingan pribadi untuk diri saya sendiri,” ungkap Adhan Dambea yang disambut tepuk tangan kagum dari para Aktivis.
“Saya minta Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk lebih serius menanggapi surat-surat yang masuk, baik surat saya sebagai Anggota DPRD Provinsi maupun surat dari rakyat, jangan surat yang masuk cuma diteruskan ke Tong Sampah, dan Pimpinan Fraksi dari Partai Islam apakah kalian tega uang rakyat dicuri oleh Pemimpin yang Dzalim, apakah kalian masih punya hati nurani ??,” kata Politisi PAN ini.
“Saya menduga dana 53 Milyar yang tidak jelas kemana itu digunakan oleh Rusli Habibie pada moment Pileg 2019 untuk serangan fajar dan saya meminta sekali lagi kepada pihak Aparat Hukum dan Pemeriksa Keuangan agar jangan “Main Mata” dengan dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie, karena Aparat Penegak Hukum wajib mengusut tuntas kemana dana 53 Milyar yang berasal dari uang rakyat tersebut,” pungkas H. Adhan Dambea, SH., S.Sos., MA (0N4L/RF)