Diduga, Palsukan Dokumen, Seorang Warga Tibawa Dilaporkan Ke Mapolres Limboto

Kabgor3
Foto : dok. istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Demi mendapatkan Hak dan Keadilan, Seorang Istri dari Purnawirawan TNI mendatangi Mapolres Limboto.

AMB (82) alias Aminah yang ditemani oleh adiknya YB (78) alias Yusuf, siang tadi mendatangi Polres Limboto, mengadukan secara tertulis terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh UI alias Umar (56).

“Benar saya mendatangi Polres Limboto untuk mendapatkan keadilan terhadap apa yang menjadi hak – hak kami,“ tutur Aminah

Aminah menjelaskan memang dulu, anak dari Ibrahim Tuelo (Alm) yaitu Hapasa Ibrahim datang untuk meminta sebidang tanah di Kecamatan Tibawa.

“Saya kase itu tanah hanya sebatas bangunan diatasnya, bukan semuanya,” jelas Aminah

Yusuf menambahkan, bahwa dirinya kaget ketika tahu sudah ada rumah baru dilahan milik keluarganya.

“Saya kaget, tiba – tiba saya liat so ada rumah baru pa torang pe lahan, baru saya tanya sama kakak dan adik saya, dorang juga tidak tau.”

Aminah yang didampingi Oleh Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Saleh Gasin,S.H.,M.H. Menuturkan bahwa surat hibah yang disampaikan oleh UI alias Umar adalah Palsu.

“Setelah kami telusuri, dan menanyakan kepada saksi – saksi dan ahli waris serta mendapatkan fakta hukum, telah terjadi Pemalsuan Dokumen berupa Surat Pernyataan Hibah Oleh Saudara Umar Pada Tahun 2016.” jelas Saleh

Lebih lanjut kuasa hukum keluarga menjelaskan, “Oleh karena hal tersebut, klien kami merasa keberatan sehingganya hari ini kami mendatangi Mapolres Limboto untuk mengadukan hal tersebut dan kami akan kawal hal ini sampai tuntas” Tutup Saleh. (red/RF)