Diduga Tidak Sesuai Aturan, Salah Satu e-Warung Akan Diperiksa Oleh Unit Tipikor Polres Gorontalo

Sfas
Ketua LSM SPAK - RAHMAT MAMONTO
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Polemik penyaluran bantuan pemerintah yang di peruntukan bagi masyarakat, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Kali ini penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjadi sorotan. Dimana terindikasi ada salah satu e-Warung yang tak mengikuti syarat 6 T dalam penyalurannya.

Ketua LSM SPAK (Serikat Pemuda Anti Korupsi) Rahmat Mamonto mengatakan, penyaluran BPNT di salah satu e-Warung yang ada di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terindikasi tak sesuai syarat 6 T, dimana salah satu poin dari 6 T yakni terkait Tepat harga.

BERITA POPULER

“Apakah ketiga barang Pangan yang di serahkan kepada masyarakat tersebut sudah sesuai dengan harga tertinggi dipasaran. Dan ketika di jumlahkan, total harganya diduga tidak mencapai Rp 200 ribu, sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya

Rahmat juga menjelaskan, dalam penyaluran BPNT ke masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menerima barang yang di serahkan sesuai jumlah uang yang di salurkan pemerintah. Sedangkan untuk e-warung yang ditunjuk menyalurkan Barang Pangan, tidak di perkenankan mengambil keuntungan barang dari harga tertinggi di pasaran. Selain itu juga, e-Warung wajib menghabiskan dana bantuan yang ada di kartu KPM sesuai 6 T.

“Jadi berdasarkan aturan tersebut, dan juga adanya keluhan dari KPM, maka saya selaku Ketua LSM SPAK menyampaikan hal tersebut ke pihak Kepolisian, untuk dilakukan pengecekan langsung terkait adanya polemik tersebut,” tambahnya.

Rahmat menuturkan terkait permintaanya tersebut, pihak Polres Gorontalo telah mendatangi salah satu KPM yang melakukan transaksi di e-Warung yang terindikasi ada pelanggaran Penyaluran BPNT.

“Tadi malam juga saya mendampingi pihak Unit Tipikor Polres Gorontalo, yang mendatangi salah satu KPM. Kunjungan tersebut untuk mengecek bantuan pangan yang di salurkan serta mendengarkan keluhan KPM tersebut,” pungkasnya lagi.

Sementara itu, salah satu KPM yang di datangi oleh pihak kepolisian semalam memperlihatkan barang yang di dapatinya dari e-warung tersebut. Dari penjelasannya di bulan ini ia mendapatkan 10 liter beras, 1 bak telur dan 1 liter kacang hijau.

“Waktu ba trima ini barang, pas sampe di rumah saya ba hitung-hitung sandiri. masa olo doi Rp 200 ribu, cuma bagini depe barang,” ujar YN yang tak ingin nama lengkapnya di cantumkan dalam pemberitaan media ini.

“Saya atas nama LSM SPAK dan atas nama masyarakat Kabupaten Gorontalo sangat berharap persoalan ini akan segera di tindaklanjuti agar bisa menjadi pelajaran dan ada efek jera bagi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan penyaluran bantuan, baik dari dana APBN maupun APBD, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, apalagi di situasi darurat wabah COVID-19 seperti saat ini,” tutup Rahmat Mamonto. (0N4L/RF)