Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pelaksanaan program parkir berlangganan berjalan sesuai aturan. Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar satu kali dalam setahun untuk bebas biaya parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Program yang digagas pada masa kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel tersebut mendapat respons positif dari warga karena dinilai lebih hemat dan praktis. Untuk kendaraan roda dua, tarif berlangganan ditetapkan sebesar Rp60.000 per tahun. Sementara bentor Rp40.000, mobil minibus Rp100.000, dan dump truck Rp120.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa sebelum diterapkan penuh, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan edukasi kepada para juru parkir (jukir).
“Kami sudah menegaskan kepada seluruh jukir, bagi kendaraan yang sudah terdaftar parkir berlangganan, tidak boleh lagi dipungut biaya,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menanggapi kemungkinan adanya jukir yang tetap menagih biaya kepada pengendara yang telah berlangganan, Hermanto meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan.
“Kalau menemukan kasus seperti itu, silakan direkam dalam bentuk video dan laporkan kepada kami. Jika terbukti, jukir tersebut akan kami nonaktifkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota agar program parkir berlangganan benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Saat ini, selain menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Hermanto juga dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo.















