Berita  

‎Dugaan Ijazah Paket C Wakil Bupati Gorontalo Utara Bermasalah, Polda Diminta Transparan

Doc. Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Isu dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara kini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan politik di ruang publik. Perkara tersebut telah memasuki ranah hukum dan diketahui sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Namun demikian, hingga saat ini publik belum memperoleh informasi yang jelas dan terbuka terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

‎Ketiadaan informasi progresif ini justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara yang menyangkut integritas dokumen pendidikan seorang pejabat publik memiliki implikasi hukum, politik, dan etika pemerintahan yang sangat besar.

‎Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya cacat formil pada ijazah Paket C yang digunakan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara. Dugaan tersebut dikaitkan langsung dengan ketentuan normatif Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Regulasi ini secara tegas mengatur persyaratan akademik, prosedur penerbitan, serta masa tempuh pendidikan bagi peserta Paket B dan Paket C.

‎Aktivis Gorontalo, Faisal Moha, mengungkapkan bahwa jika merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2012, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum.

‎“Jika kita mengacu pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2012, ijazah Paket C Wakil Bupati Gorontalo Utara diduga tidak memenuhi syarat. Pertama, nilai rata-rata pada ijazah Paket B seharusnya minimal 7, namun berdasarkan dokumen yang beredar, nilai tersebut tidak terpenuhi,” ujar Faisal.

‎Selain soal nilai, Faisal juga menyoroti rentang waktu penerbitan ijazah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan masa tempuh pendidikan kesetaraan.

‎“Ijazah Paket B terbit pada 22 Desember 2010, sementara ijazah Paket C terbit pada Agustus 2012. Artinya, masa tempuhnya belum mencapai dua tahun sebagaimana yang dipersyaratkan. Jika nilai dan masa tempuh tidak mencukupi, maka seharusnya ada mekanisme Tes IQ sebagaimana diatur dalam regulasi,” jelasnya.

‎Faisal pun mempertanyakan apakah mekanisme tersebut pernah dijalani oleh yang bersangkutan.

“Apakah Wakil Bupati Gorontalo Utara pernah mengikuti Tes IQ tersebut? Dan jika pernah, apakah hasilnya bisa diperlihatkan kepada publik secara transparan?” tambahnya.

‎Menurut Faisal, dugaan cacat formil pada ijazah Paket C ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi dokumen untuk memenuhi syarat pencalonan kepala daerah, yang konsekuensinya bukan hanya pidana, tetapi juga menyangkut legitimasi jabatan publik.

‎Di sisi lain, Faisal menegaskan bahwa aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menjernihkan persoalan ini.

‎“Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka Polda Gorontalo wajib menjelaskannya secara terbuka agar nama baik individu yang bersangkutan dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga. Transparansi adalah kunci. Tanpa itu, hukum akan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan,” pungkasnya.

‎***

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik