Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Barat Daya, Terkait dengan perkara dugaan korupsi BUMD PT. Kalwedo yang ditangani oleh Kejati Maluku, dinilai lamban oleh Organisasi Gpp-Mbd. Sehingga, oleh Gpp-Mbd dalam waktu dekat ini akan menyambangi Kejagung RI dan KPK RI untuk meneruskan surat tembusan terkait tuntun mereka sebelumnya.
NusTermas selaku ketua Gpp-Mbd, saat ditemui di kediamannya, senin 25/08/20, mengatakan, Dirinya bersama teman-temannya Gpp sangat menseriusi kasus tersebut.
“Karena surat pernyataan sikap kami, yang sudah di berikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada 19 Agustus 2020 kemarin, dan sekarang kami akan meneruskan ke Jakarta, kami tidak main-main dengan kasus ini. Karena kami sudah merasa kecewa sudah dua kali Kejati Maluku diganti, namun kasus dugaan korupsi KMP Marsela belum juga terungkap” Beber Nus
Nus berharap Kajati yang baru tidak ikut-ikutan masuk angin dalam menuntaskan kasus korupsi KMP Marsela, dan pada tanggal 24/02/ 2020 kemarin, kasus tersebut sudah masuk dalam Tahap Penyidikan, maka ini tandanya sudah memenuhi alat bukti yang kuat.
“Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku belum memanggil dan memeriksa Mantan Direktur PT. Kalwedo 2012-2014 Benjamin Thomas Noach, sebab menurut Nus, Thomas yang paling bertanggung jawab atas dana pernyataan modal 10 Miliar dan juga subsidi pemerintah pusat 6 Miliar pertahun dari Tahun 2012-2018, karena Noach juga diduga turut mengatur PLT Direktur waktu itu Tahun2015-2016.” Pungkasnya.
Terakhir kata Nus Termas, Dirinya akan memperlihatkan dan menyerahkan semua bukti-bukti yang sudah mereka kantongi kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, agar kasus tersebut cepat dituntaskan. RYW/RF


























