Rabu, Maret 22, 2023

Gugatan Kliennya Ditolak, Afrizal: “Saya Akan Terus Lakukan Upaya Hukum”

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan Nomor Perkara : 59/Pdt.G/2022/PN antara dr. Nur Albar, Sp. PD. Finasim dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha Kota Gorontalo akan kembali menempuh jalur hukum.

Dalam perkara itu, Dokter Nur Albar selaku pihak yang merasa dirugikan menggugat Direktur RSUD Otanaha karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketika perkara itu tiba di Sidang Putusan, Majelis Hakim PN Gorontalo memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan dr. Nur Albar ke Direktur RSUD Otanaha.

karena itulah, Kuasa Hukum Dokter Nur Albar, Afrizal Pakaya, SH, angkat bicara. Melalui sambungan telepon dirinya mengatakan akan kembali mempelajari putusan tersebut.

“Posisi saya sekarang masih di Jakarta, saya akan mempelajari putusan tersebut ketika kembali ke Gorontalo”, Ucap Afrizal Saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dirinya juga dengan tegas mengatakan akan terus berupaya menempuh upaya hukum dalam menyelesaikan perkara kliennya itu.

“Dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan negeri Gorontalo menolak seluruh gugatan penggugat ! ;

“Saya Selaku Kuasa Hukum dr. Nur Albar, menyatakan akan terus dan terus Melakukan Upaya Hukum” Tegas Afrizal.

Rachmad/RF

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,291FansSuka
3,743PengikutMengikuti
17,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

error: Content is protected !!