Berita  

‎Ijazah SMA 2002 dan Paket C 2012 Dipersoalkan, Aktivis Tantang Polda Gorontalo Buka Fakta

Doc. Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Isu dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) kembali mengemuka dan memantik perhatian serius publik. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan cacat formil ijazah yang digunakan, namun juga pada sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, yang dinilai belum sepenuhnya transparan dalam menangani perkara tersebut.

‎Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil menyuarakan desakan terbuka agar Polda Gorontalo bersikap lebih terang-benderang. Mereka menantang aparat penegak hukum untuk menghadirkan dan membuka ke publik ijazah asli yang menjadi objek laporan, termasuk hasil uji laboratorium forensik yang tengah atau telah dilakukan.

‎Aktivis mahasiswa, Fikri Abdullah, secara tegas menantang Kapolda Gorontalo agar membuka seluruh proses penanganan perkara secara transparan, khususnya pada tahapan uji forensik dokumen.

‎“Kami menantang Kapolda Gorontalo untuk transparan kepada publik. Kami meminta agar ijazah asli SMA Gorontalo tahun 2002 yang digunakan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara dihadirkan dan dibuka ke publik. Pertanyaannya sederhana, apakah benar yang bersangkutan bersekolah dan lulus, atau justru terdapat indikasi pemalsuan?” tegas Fikri.

‎Menurut Fikri, keberadaan dua dokumen pendidikan setingkat SMA dengan tahun dan jalur yang berbeda patut menimbulkan kecurigaan publik. Ia menilai hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

‎“Publik wajar curiga. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik memiliki ijazah SMA tahun 2002 dan juga ijazah Paket C tahun 2012. Jika alasannya ijazah lama hilang, mengapa tidak dicetak ulang sesuai mekanisme resmi? Atau jangan-jangan memang tidak terdaftar di kementerian terkait?” tambahnya.

‎Fikri menegaskan bahwa sikap kritis yang disuarakan pihaknya bukanlah bentuk politisasi, melainkan panggilan moral sebagai bagian dari dunia pendidikan dan masyarakat sipil yang berkepentingan menjaga integritas sistem pendidikan nasional.

‎“Kami merespons persoalan ini bukan karena kepentingan politik. Sebagai mahasiswa dan bagian dari dunia pendidikan, kami merasa berkewajiban mengawal agar tidak ada tindak pidana yang mencederai dunia pendidikan dan nilai-nilai demokrasi,” pungkas Fikri.

‎***