Indomaret se-Provinsi Gorontalo Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – PT. indoMarco Prismatama yang menaungi minimarket Indomaret kembali berulah.

Pasca diduga melakukan pemalsuan dokumen di Kabupaten Pohuwato, kini perusahaan yang menaungi indomaret tersebut diisukan tengah melakukan operasi namun tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberbagai Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.

“ Tentu hal ini mendapat banyak kecurigaan kepada pihak investor tersebut jangan-jangan ada bekingan dari oknum-oknum tertentu, sehinga tehnik mereka di Provinsi Gorontalo bangun dulu dan beroperasi setelah itu urus ijin PBG. Artinya, pihak investor Indomaret tersebut beroperasi tampa mengantongi PBG terlebih dahulu alias ilegal.” Ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Dirinya yang juga merupakan salah satu pejabat Pemerintah Kota Gorontalo itu menambahkan bahwa hal tersebut sudah di Perda-kan oleh setiap Kabupaten/Kota. Sehingga harus ada sebuah konsekuensi hukum yang harus ditempuh.

“ Padahal setiap Daerah sudah ada Perda (Paraturan Daerah) yang menerangkan sangsi pidana bagi bangunan yang tidak memiliki izin dalam hal itu PBG, bisa disegel atau diberhentikan sementara kegiatanya.” Jelasnya

Katanya juga, setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perda (8/2014) ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“ Tapi dalam hal peraturan daerah ini tidak di ikuti oleh pihak Indomaret diseluruh daerah Provinsi Gorontalo, sebab mereka pihak indomaret tehnisnya beroperasi dulu baru urus administrasi atau izin PBG.” Tegasnya

Terakhir dirinya mengatakan, hal ini bisa berpotensi melanggar peraturan daerah setempat, dimana daerah yang dirugikan dengan persoalan tersebut.

“ Harusnya jika investor masuk patuhi dulu administrasinya sebelum membangun dan beroperasi, tapi hal ini tidak di indahkan oleh pihak investor Indomaret. Bahkan dibeberapa daerah sudah menjadi polemik mengenai bangunan indomaret tersebut, tapi kabar itu hilang dengan sendirinya bahkan bangunan indomaret malah bertambah banyak dan tentunya belum mengantongi izin PBG sebelum beroperasi.” Tutupnya.

Rachmad/RF