Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato – Polemik tambang emas di Pohuwato menuai protes dikalangan akademisi dan beberapa tokoh politisi di provinsi Gorontalo. pasalnya, dengan adanya tambang emas dianggap dapat merusak lingkungan, baik banjir maupun tanah longsor.
Hal itu membuat tim rekamfakta.com mendatangi lokasi tambang emas yang ada di Kabupaten Pohuwato untuk melakukan penulusuran dibalik tambang yang jadi polemik itu.
Lokasi yang berjarak kurang lebih 10 km dari pusat kota Marisa itu membutuhkan waktu yang lumayan lama. Setelah melewati perjalanan yang sangat panjang dan menguras keringat, kamipun tiba pada pukul 04.34 wita, sesaat dilokasi kami langsung menemui salah seorang penambang yang bernama “All”
Menurutnya, dibalik protes kalangan akademisi dan para politisi yang menginginkan penutupan tambang emas tersebut, ada ratusan rakyat yang menggantungkan hajat hidupnya dilokasi tambang emas itu.
“Sesuai pengamatan, kurang lebih 200 penambang tradisional yang menggantungkan hidupnya disana (Desa Hulawa) dan menjadikan buruh tambang sebagai profesi, karena dianggap dapat meningkatkan perekonomian.” ucap All
Ia mengatakan, tidak ada pekerjaan lain yang dapat dilakukan selain menambang, “Issu penutupan tambang emas seolah-olah menjadi mimpi buruk bagi penambang, karena sampai saat ini tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan selain menjadi penambang” Tuturnya
Di tempat yang sama, Risman Ruiba yang juga berstatus sebagai penambang, menganggap dengan penertiban ini melumpuhkan perekonomian rakyat yang menggantungkan hidupnya pada tambang tersebut
“Setelah penertiban tambang saat ini dianggap sangat mencekik ekonomi penambang tradisional. pasalnya keputusan pemerintah untuk menertibkan dan melarang alat berat (Exkavator) beroprasi di area pertambangan mengakibatkan pendapatan penambang tradisional berkurang,” Bebernya
Lajut Risman “Secara otomatis dampak negatif ini dirasakan pula oleh pedagang dan masyarakat disekitaran lokasi tambang tersebut, pertanyaan yang lahir kemudian ketika operasi tambang emas tersebut diberhentikan, siapakah yang akan bertanggung jawab atas ratusan nyawa yang menggantungkan hidupnya dilokasi tambang tersebut ? ” Ungkapnya
Terakhir kata Risman, semuanya telah tertuang pada UUD 1945, dan perlu adanya perlindungan terhadap kehidupan rakyat
“Bukankah jelas dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya? maka seharusnya, sebagai kalangan akademisi dan politisi yang makan hasil keringat rakyat kalangan bawah, ikut melindungi dan melihat sisi humanis dibalik tambang emas tersebut,” terangnya. Arlan/RF











