Kades Ulapato A Bantah Aparatnya Mengeluarkan Kata Yang Membodohi Warga

4rew
Kepala Desa Ulapato A Effendi Nento
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Persoalan penyaluran BPNT sudah diatur dengan Pedoman Umum dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11, dan hal itu menjadi acuan atau rujukan buat semua pihak untuk melaksanakan kegiatan penyaluran BPNT yang harus tepat guna, tepat sasaran, kualitas dan kuantitas serta ini juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.

Kepala Desa Ulapato A Effendi Nento saat di wawancarai di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya selaku Tim Koordinasi Desa yang ditunjuk lewat pedoman umum, memastikan semua item-item terkait dengan pelaksanaan kegiatan BPNT benar-benar sudah sesuai dengan juknis atau pedoman umum, pihaknya tidak masuk pada kapasitas sebagai pihak supplier atau apalah yang yang dicurigakan oleh masyarakat.

Baca Juga :

https://rekamfakta.com/2020/07/11/kpm-desa-ulapato-a-kembali-keluhkan-kualitas-bahan-bpnt-yang-disalurkan/

“Terkait dengan keluhan warga tersebut, keluhan itu sah-sah saja, tapi harusnya keluhan itu disampaikan atau di alamatkan ke pihak E-Warung, bukan ke Pemerintah Desa, Kami paham, kami sadar bahwasanya masyarakat itu dengan bahasa yang sederhana, bahasa yang tertakar sekali, mereka tetap semua akan mengarahnya ke pemerintah Desa, saya selaku KorDes dan Kepala Desa, tugas saya itu bagaimana memberikan penjelasan kepada warga, kemudian terkait penyaluran kemarin, ruang itu telah kami buka, sebelum penyaluran, saya sampaikan, E-Warung yang kali ini bukan E-Warung yang biasa bapak ibu gunakan atau pakai, Kenapa, karena pihak E-Warung yang sebelumnya itu banyak keluhan, keluhannya adalah yang pertama dengan keluhan yang banyak disuarakan oleh warga saya (KPM), saya harus melindungi KPM saya, karena itu uang mereka, keluhan mereka yang pertama itu yang banyak terungkap ke atas itu adalah yang pertama soal takaran.yang tidak sesuai, beras dibagikan tidak ditakar lebih dulu dan mereka tidak diberikan kesempatan untuk menakarnya, Kemudian yang kedua soal kuantitas atau jumlah, jumlah yang mereka terima itu kadang tidak sesuai dengan harga yang diterapkan,” pungkas Effendi.

Kepala Desa Ulapato ini mencontohkan pada penjelasan E-Warung, mereka menyerahkan dua macam sayur dan setiap sayur itu dibebankan 10000 perak, bahkan setiap E-Warung menjelaskan ke Kordes bahwa di samping harga yang mereka sudah susun itu ada biaya packing dan biaya akomodasi, Padahal di setiap bahan sudah mereka susun lebih dulu, sehingga bahasanya, berarti yang menyediakan packing, tas plastik dan karung serta menyewa mobil untuk mengangkut itu bukan pihak supplier, tapi itu dibiayai oleh warga (KPM), karena di estimasi harga yang diberikan oleh pihak E-Warung itu memuat biaya packing dan biaya akomodasi, dan itu dibantah oleh Effendi, sehingga E-Warung yang sebelumnya ia putus kontrakkan, dan melarang menyalur di desanya lagi, bahkan Effendi mempersilahkan melaporkan ke atasan supplier atau ke siapa saja, Effendi menolak atas nama warga dan ia akan menggunakan E-Warung yang terdekat, karena E-Warung yang kemarin itu bukan dari Desa atau dari wilayah Kecamatan Telaga Biru, bahkan supplier itu dari luar Kecamatan.

“Sementara di desa saya, di radius 500 meter dari Kantor Desa itu ada E-Warung atau BRILINK, kenapa tidak diberdayakan dan potensi lokal yang ada di desa saya itu semua ada, Saya punya dua gilingan padi, saya punya 3 kandang ayam besar, kemudian saya punya kelompok petani yang mensuplai sayur di pasar-pasar, saya juga punya kelompok masyarakat yang pekerjaannya itu di perikanan, bahkan yang 1 orang itu dia punya jaring itu hampir 200-an jaring, uang yang dia putar itu dari situ sekitar 3 sampai 4 miliar, kurang apa Desa saya di Ulapato A,” tegas Effendi.

Yang menjadi Ironi itu menurut Effendi, warga yang selesai panen beras, mereka mau pasarkan atau ditawarkan ke E-Warung, tapi E-Warung tidak mengakomodir, karena E-Warung bukan asal sini. Oleh karena itu pihaknya membuka celah, karena E-Warung baru, sebelum penyerahan, Effendi bikin penyerahan secara simbolis dan melakukan pembinaan kepada warga dengan mengatakan mulai hari ini dan mulai bulan ini, Penerimaan bantuan BPNT harus wajib menggunakan Nota dan Nota itu disuruh pegang di saat-saat penyaluran, komplain terkait dengan kualitas kuantitas, komplain di tempat, sistemnya kan warung, kita gunakan marketplace, bicara ini sesuai atau tidak, antara pembeli dan penjual, maka mekanisme dagangnya harus jalan.

“Bapak Ibu selaku pembeli (KPM) dan E-Warung selaku penjual, jika tidak ada kesepakatan terkait dengan itu, maka pihak E-Warung wajib mengganti, dan itu saya sampaikan pada penyerahan, bahkan saya siapkan timbangan, Bapak Ibu warga KPM, wajib hukumnya sebelum membawa packingan beras itu, wajib ditimbang dan wajib diperiksa, kalaupun mereka sudah periksa dan timbang dan mereka tidak komplain berarti mereka terima, tidak ada masalah berarti,” tambahnya lagi.

“Saya masuk di situ sebagai Tim Koreksi Desa, memastikan warga masyarakat menerima bahan ini sesuai keinginan mereka karena ini uang mereka, kemudian pihak E-Warung selaku
pihak yang mengadakan bahan ini benar-benar, namanya penjual kan yang pasti mereka berusaha memikat pembeli, jadi daya pikat pembeli itu adalah pada kualitas dan kuantitas dan kemarin terjadi kesepakatan itu, tiba-tiba ada keluhan dan keluhan itu dialamatkan ke Pemerintah desa, dengan bahasa yang seperti di media itu, aparat saya yang mengatakan bahwa ini bantuan ‘terima jo, bo dia bantu kwa’, Saya sampaikan lewat kesempatan ini, tidak ada satu orang pun yang saya ajarkan, bahkan cara bicarapun mereka saya ajarkan, tidak boleh kita ada bahasa-bahasa yang sifatnya membodohi rakyat, itu kan sifatnya membodohi rakyat, bantuan itu untuk mereka dan ini hak mereka yang dikeluarkan oleh Kementerian,” sungut Kades Ulapato A ini.

Effendi berharap ke depan, agar pihak Bank selaku penyalur edisi, agar benar-benar memastikan setiap desa itu ada satu edisi dan satu E-Warung, kalau edisi ini dijual bebas, maka ia akan membeli edisi sebanyak-banyaknya, bahkan ia akan hibahkan ke desa-desa yang tidak ada edisi, kalau itu merupakan prasyarat desa bisa secara swakelola, usaha-usaha yang ada di masyarakat yang menyediakan bahan-bahan oleh masyarakat masyarakat itu sendiri.

“Tujuannya sederhana, bahan yang dibagikan ke masyarakat benar-benar dari masyarakat, sehingga efek pemberdayaannya, simbiosis mutualismenya jalan, Harapan saya ke pihak Bank, edisi itu kalau bisa difasilitasi satu desa 1 edisi dan satu desa 1 E-Warung, supaya jangan ada spekulasi harga, kemudian tidak ada spekulasi bahan yang dimonopoli, ini kasus yang terjadi beberapa waktu kemarin seperti itu yang sekarang sahut-sahutan antara pihak Dinas Sosial dan pihak DPRD, dan fakta memang terjadi, pihak E-Warung menyatakan bahwa mereka terima beras, bahkan sadis, kalau menolak beras mereka, maka edisinya dicabut,” jelas Effendi.

Effendi Nento juga berharap untuk Tikor Kabupaten dalam hal ini Bupati lewat Sekretaris Tikor Kabupaten yaitu Kadis sosial, ia memohon teman-teman TKSK untuk dikontrol, agar TKSK itu menjalankan fungsi tugas sesuai pada tupoksinya, TKSK itu mendampingi KPM dan memastikan kartu combo itu dipegang oleh KPM, bukan memastikan beras benar-benar sudah sampai di desa, ini kan yang terjadi, ia tidak tahu di Desa lain, tapi Desa Ulapato A seperti itu.

“TKSK itu tidak dalam kapasitas memfasilitasi kebutuhan warga, tapi ini malah sibuk dengan bagaimana beras sampai, sudah berapa ton yang masuk, itu kan sudah lari dari tupoksinya, dan saya juga berharap ke depan, Tikor Kabupaten, Tikor Kecamatan serta Tikor Desa dan pihak BRI, bangunlah koordinasi lintas sektoral dengan kami Pemerintah Desa Kenapa, karena warga ini milik kami, selama ini kan setahun kemarin kami berhadapan dengan Supplier siluman, ada telur busuk, tidak tahu mau suruh ganti ke Supplier siapa, kita telusuri tidak tahu dimana, tidak usah ada supplier, jalankan semua sesuai pedoman umum, kan tidak diatur soal supplier, justru diperintahkan di pedoman umum itu memberdayakan potensi lokal yang ada, warga itu dapat memilih E-Warung yang mereka kehendaki, bukan diatur-atur,” katanya lagi.

“Terakhir, terkait dengan ibu Asni Muhammad yang sempat memberitakan ini dan menjadi narasumber ke pihak media online rekamfakta.com kemarin, saya selaku orang tua di Desa, tentunya karakter setiap orang tidak boleh dipaksakan harus sesuai dengan cara berpikir saya, sehingga saya lebih kepada seluruh warga, jika ada hal yang tidak tahu, tanyalah kepada yang tahu, bahasanya sederhana, untuk tahu bagaimana cara memanjat pohon kelapa, Jangan tanya kepada Nelayan, karena dia tidak memiliki spesifikasi tehnik bagaimana cara memanjat kelapa, dia cuma akan mengira-ngira, bagaimana cara memanjat kelapa, tanya ke pemanjat kelapa, supaya semua ini bisa connect, yang pasti kami pemerintah Desa tidak ada istilahnya mendiskriminasi warga, kami justru senang, jika ada warga yang berani bersuara dan menyampaikan aspirasinya, tapi pada saluran yang tepat, bukan lewat status-status tidak jelas, karena kalau tidak bertanya kan tidak tahu, sehingga bisa beropini lain untuk warganya, tanyakan kepada yang berkompeten jangan asal bunyi, tapi tidak apa-apa, mereka juga kan warga saya,” tutup Effendi.

Kalau Ada Jarum Yang Patah..
Jangan Simpan Di Dalam Laci..
Kalau Ada Kata Yang Salah..
Jangan Simpan Di Dalam Hati..

(0N4L/RF)