Kapolda Gorontalo Bersama Danrem 133/NW Sosialisasikan Maklumat Kapolri Kepada Ketua KPU, Ketua Bawaslu Dan Pimpinan Partai Se-Bone Bolango

Aa
Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, SIK,. M.Si Menyerahkan Maklumat Kapolri Kepada Ketua KPU Bonbol Yang Disaksikan Oleh Kapolda Gorontalo Bersama Danrem 133/NW
banner 120x600

Rekamfakta.com, Bone Bolango – Dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru di Pilkada Serentak 2020, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/3/IX/2020 yang terbit pada tanggal 21 September 2020.

Dalam Maklumat tersebut ditekankan bahwa pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19. Karena pentingnya isi Maklumat tersebut, maka bersamaan dengan agenda kunjungan kerja di Kabupaten Bone Bolango yang saat ini menghadapi perhelatan pesta demokrasi Pilkada, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Achmad Wiyagus, SIK., M.Si., MM yang didampingi oleh Danrem 133/NWN Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, MA menyempatkan diri menemui para pimpinan Parpol dan Ketua KPU serta Ketua Bawaslu Bone Bolango untuk mensosialisasikan isi maklumat Kapolri.

“Saya berharap, kepada para Pimpinan Parpol, dan juga penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu menindaklanjuti isi Maklumat Kapolri ini, dan silakan diteruskan kepada seluruh jajarannya termasuk kepada massa pendukung dan semua pihak, agar kita semua dapat mewujudkan Pilkada yang aman, damai, demokratis dan sehat, tanpa menimbulkan kluster baru,” ujar Wiyagus.

Ab
Kapolres Bone Bolango Menyerahkan Maklumat Kapolri Kepada Ketua Bawaslu Bone Bolango. (Foto: Dok. Onal)

Harapan Kapolda tersebut direspon baik oleh para Pimpinan Parpol yang hadir dan juga Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango dalam tatap muka ditempat yang terpisah.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada, besok tanggal 23 September 2020 akan ditetapkan pasangan calon dan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut, dan KPU serta Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kapolres guna mempedomani Protocol Kesehatan.

“Selanjutnya untuk Maklumat Kapolri ini, akan kami teruskan kepada para Paslon, Pimpinan Parpol dan yang lainnya, untuk di Pedomani, agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tetap mematuhi Protocol Kesehatan,” ujar Adnan Berahim ketua KPU Bone Bolango.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK mengatakan bahwa terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam Maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada.

“Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, ada 4 poin yang menjadi penekanan Kapolri terkait Protocol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada sehingga sukses dan juga sehat tanpa menimbulkan kluster baru,” ujar Wahyu.

Ac
Kapolres Bone Bolango Menyerahkan Maklumat Kapolri Kepada Pimpinan Parpol. (Foto: Dok. Onal)

Berikut Empat penekanan dari Maklumat Kapolri terkait kepatuhan Protocol Kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 :

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta Protocol Kesehatan COVID-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan Memakal Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap Anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(0N4L/RF)