Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Personil Polsek Dungingi yang dipimpin oleh IPDA M. Atmal Fauzi mengamankan satu pelaku penikaman di Kecamatan Dungingi.
Aksi penikaman tersebut terjadi di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Jumat (14/08/2020) pukul 22.30 WITA.
Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka MS (17), warga Kecamatan Dungingi, terhadap korban RH (17) dan IA (17), yang keduanya adalah dan warga kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P, S.I.K, M.T melalui Kapolsek dungingi IPDA Moh. Atmal Fauzi menjelaskan Kasus penikaman ini berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu di perempatan metro dan saat korban tiba pelaku bersama teman-temannya langsung mendekati korban dan mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di bagian pipi
“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Otanaha untuk di lakukan penanganan medis,” Ujar IPDA Atmal.
“Pelaku bersama barang bukti satu buah pisau badik saat ini sudah diamankan di di polsek dungingi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek Dungingi. (0N4L/RF)















