Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Terkait kasus Kadis Kominfo Kabgor (HT) tertangkap basah bersama isteri orang (FB) alias Eby yang merupakan tenaga honorer Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabgor di salah satu Kost-kostsan kota Gorontalo oleh suami dan aparat (Polisi), Pihak PDAM Kabupaten Gorontalo melalui Kabag Personalia, Yowan Podungge membenarkan FB alias Eby adalah pegawai Honorer di perusahan milik daerah tersebut.
Yowan menjelaskan, Eby masuk ke PDAM pada tanggal 8 Juni 2020 dan langsung diterima sebagai staf di bagian personalia.
“Ia benar dia (Feby) masih honor, dia masuk kesini tanggal 8 bulan Juni tahun 2020 kemarin, dan langsung diterima sebagai staf personalia. cuman kalau misalnya ada acara-acara dengan bapak direktur dengan teman-teman lain yang kalau ada acara gitu aja kerjanya,” jelas Yowan kepada awak media.
Disentil mengenai kasus ini, Yowan menegaskan hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan apa-apa terkait persoalan yang ikut menyeret salah satu stafnya.
“Untuk sementara kita belum terima perintah dari atasan, mau ada tindak lanjut apa kita tidak tau. Cuma yang pasti arahnya kesana. Sampai hari ini pun perintah dari atasan kita belum ada,” tutur Yowan.
Dia pun mengaku sejauh ini persoalan yang terjadi tidak menggangu aktivitas PDAM dalam melayani masyarakat Kabgor.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo Safwan Tahir Bano nampak enggan berkomentar terkait dugaan kasus asusila yang kini dihadapi oleh (HT) salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gemilang itu.
Pasalnya kata Safwan, pihaknya baru saja menerima informasi tersebut. “Kita belum bisa memberikan komentar banyak karena ini baru terinformasi. Jadi itu akan ada mekanisme yang mengatur. Tentu kita akan mengacu ke situ,” ungkap Safwan.
Kalau saja terbukti kata Safwan, tentunya akan diproses sesuai dengan mekanismenya, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“ Ia itu ada indikasi pelanggaran kode etik ASN pasti ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang jelas kita sebagai pemerintah ada peraturan kode etik, ada peraturan pemerintah tentang kode etik ASN, ada PP 53 tetang disiplin PNS itu akan mengatur semuanya, jadi kalau ada indikator pelanggaran kita akan mengikuti ketentuan yang ada,” tegas Safwan.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, Kadis kominfo kabgor (HT) tertangkap basah bersama Isteri Orang (FB) alias Eby di salah satu Kost-Kostsan Jl KH. Adam Zakaria Kota Gorontalo pada selasa malam 16/2/2021.

Dari informasi terakhir yang didapat oleh tim media ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan kepolisian (Polres Gorontalo Kota). RF/Neff
Jaringan : Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI )












