Rekamfakta.com , Gorontalo – Kabupaten Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menetapkan 2 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, yang terjadi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman. Rabu 08/06/2022
2 Orang yang telah di tetapkan menjadi tersangka tindak Pidana Korupsi adalah Kepala Desa Saripi yakni ID alias Iwan serta Bendahara Desa Saripi, F Alias Frento.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kejari Boalemo tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muhclis, SH,MH Menjelaskan, bahwa berdasarkan surat perintah nomor 354 bahwa ID dan F telah di tetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, setelah itu akan di lanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
Lebih lanjut, Kejari Boalemo Menjelaskan, ada beberapa perbuatan yang dilakukan oleh 2 tersangka tersebut, dan telah merugikan keuangan negara, yaitu Bangunan Penampung Mata Air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk, namun tidak selesai dikerjakan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Tidak hanya itu Kata Kejari Boalemo, demikan juga Pembangunan Rumah Sehat yang tidak sesuai dengan spek dan tidak ada laporan pertanggung jawabannya, serta dana penanggulangan Covid 19 yang merugikan negara hingga ratusan juta beradarkan laporan dari inspektorat.
“Berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Boalemo, akibat perbuatan dari kedua tersangka, kerugian Negara mencapai 400 juta rupiah, ” Jelas Kejari Boalemo
Dua tersangka tersebut diancam dengan pasal 2 dan 3 undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan minimal 1 tahun penjara .
Ovhy Igirisa/RF