Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, DPO Ini Akhirnya Ditangkap

IMG 20220802 105858
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Saat Konferensi Pers (Foto Istimewa)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali mengamankan salah satu terdakwa daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Senin, (01/08/2022).

Terdakwa yang dimaksud yakni Usman Labaika, dirinya ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pada hari sabtu 30 juli 2022 tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil dan mengamankan salah satu pelaku tindak pidana dan termasuk juga daftar pencarian orang (DPO)”, ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Muhammad Kasad pada konferensi pers Senin, (01/08/2022).

Kasi Penkum Kejati Gorontalo kepada media juga menerangkan bahwa persoalan ini merupakan perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo Ahmad Muchlis mengatakan terdakwa sudah melanggar pasal 351 ayat 3.

“Pada tanggal 17 november tahun 2017 telah diputuskan oleh jaksa penuntut umum dan upaya hukum kasasi yaitu terdakwa ini telah melanggar pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” Ujar Muchlis.

Lebih lanjut Muchlis menambahkan pada tahun 2018 terdakwa diputuskan oleh mahkamah Agung terbukti bersalah melakukan penganiayaan tersebut.

“Terdakwa sebelum telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. terdakwa sudah melakukan pelarian diri” terang Muchlis

Sebelumnya tim Kejaksaan Boalemo sudah melakukan upaya pencarian akan tetapi tidak dapat.

“Dan alhamdulillah berkat kerja sama tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama tim Kejaksaan tim Boalemo dan dibantu oleh tim Kejaksaan tim Luwuk sehingga terdakwa berhasil di tangkap dan dibawah dibawah ke kejaksaan Tinggi Gorontalo”, tutup Muchlis.

Rachmad/RF