Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato – Tim Jaksa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pohuwato Pada Selasa Kemarin 27/7/2021.
Perkara tersebut, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan hewan sapi tahun 2019 lalu yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Maleo Kecamatan Popayato Barat. Kasus yang menyeret SA atau mantan Kades Maleo itu kata Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen Iwan Sofyan bahwa perkara tersebut sudah memasuki tahap ke ll.
“ Mantan Kades Maleo berinsial SA yang merupakan tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari di rutan Polres Pohuwato. ” Terang Iwan Sofyan
Lebih detail Dirinya menjelaskan eh “SA” telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uud RI.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana telah di ubah dengan uud RI.No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas uud No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHpidana jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana subsidair pasal 3 jo.pasal 18 uud RI.No.20 tahun 2021 jo.pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHpidana.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II itu, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid-19. RF/Arlan
Rilis : Kejaksaa Negeri Pohuwato




















