Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Walikota Gorontalo, Marten Taha menegaskan bahwa retribusi tempat penjualan minuman beralkohol atau kerap disebut Miras (Minuman Keras), yang tidak dipungut retribusi namun tak berarti bebas.
Hal ini disampaikan Marten Taha, saat membuka FGD (Focus Group Discussion) di Aston Hotel Kota Gorontalo Senin (17/10/2022).
“Khusus untuk tempat penjualan minuman beralkohol, Pemerintah tidak lagi melakukan pemungutan retribusi. Akan tetapi, Pemerintah Kota Gorontalo dengan tegas melarang masyarakat menjual bebas minuman beralkohol,” ungkap Marten Taha
Retribusi perizinan tentu yang sudah tidak bisa dilakukan pemungutan ada 3 jenis. yakni retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan dan retribusi IMB (yang kini diganti menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG).
Selain itu Marten berharap, apa yang sudah menjadi ketentuan Pemerintah Daerah agar dapat dipatuh oleh masyarakat Kota Gorontalo. Karena tujuan kami baik untuk masyarakat dan daerah.
Adv/RF
























