Rekam Fakta, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yakni Mustafa Yasin (MY) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (11/11/2025). Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ilegal serta penerimaan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tanpa izin resmi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MY tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/139/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan setelah hasil penyidikan dan gelar perkara pada 6 November 2025.
“Jadi penahanan ini setelah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Irjen Pol. Widodo, yang didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Ade Permana.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT POLDA GORONTALO, yang diterima pada 5 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan hingga gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), Pasal 120 Jo Pasal 113 UU yang sama (bertindak tanpa hak sebagai penerima pembayaran biaya perjalanan ibadah haji), serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan,” terang Kapolda.
Ia menambahkan, penahanan terhadap MY dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Ketika ditanya soal potensi adanya pelaku lain, Irjen Pol. Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka.
“MY ini adalah tersangka utamanya. Kemungkinan besar tersangka akan bertambah. Sebab para pelaku secara bersama-sama mengimingi korban melalui media sosial agar ikut haji khusus tersebut,” tandas Kapolda Gorontalo.
***
Mustafa Yasin Resmi Ditahan, Kapolda: “Kemungkinan Besar Tersangka Bertambah”

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo — Tokoh muda Popayato Barat, Fadel Hamzah, kembali menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan…

Rekam Fakta, Gorontalo — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Hanura Provinsi Gorontalo dipastikan berjalan…

Rekam Fakta, Gorontalo — Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, tiba di Gorontalo dan…











