Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Rapat Forkopimda yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa hari yang lalu dan melahirkan 20 pasal kebijakan untuk penanganan COVID-19, dimana salah satu pasalnya menuai berbagai sorotan dari beberapa kalangan, terutama dari LSM Merdeka yang di Pimpin oleh Imran Nento.
Betapa tidak, dari 20 pasal kebijakan yang di keluarkan oleh Pemprov Gorontalo, Imran Nento mengecam keras pada pasal 17 yang menyebutkan “Untuk merazia LSM dan Masyarakat Umum yang Selalu Membully langkah-langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Kabupaten/Kota dalam percepatan penanganan COVID-19”.
“Sekiranya kami LSM minta klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal ini edaran Gubernur pada pasal 17, tolong dapat di bedakan antara kritikan dengan membully, dalam Bahasa Indonesia kata Bully itu mempunyai makna penindasan atau intimidasi, pertanyaannya, siapa atau pemerintah mana yang di intimidasi dalam pencegahan Covid-19 dan dasar hukum apa yang bisa jadi referensi untuk merazia LSM dan Masyarakat, sedangkan kritikan itu adalah suatu koreksi dan bahan evaluasi pada pemerintah atas kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menjalankan programnya, kalau bisa dibuka pola berfikir mindset Pemprov, bahwa LSM sangat berperan penting dalam menopang pembangunan Indonesia, jangan alergi dengan kritikan hingga menjustice LSM selalu membully Pemprov,” ketus Imran Nento.
Imran Nento menambahkan bahwa sebagai catatan kepada Pemprov, sekecil apapun kontribusi LSM pada bangsa dan negara ini, tetapi LSM juga telah mengikuti aturan-aturan Pemerintah, seperti membayar pajak ke Negara, wajarlah kami mengkritik kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak Pro pada rakyat, misalnya dengan menyarankan rakyat tetap berada di rumah tanpa memikirkan dampak ekonomi, sosialnya untuk masyrakat, seperti menyediakan kompensasi bagi mereka yang diam di rumah tanpa melihat kasta rendah hingga sederajat.
“Belajar dari China, Canada dan Italia, karena mereka memberikan kompensasi pada rakyatnya, menjamin kehidupan, keselamatan dan kesejahteraan melalui ketersediaan pangan dan sembako dalam Negeri, apalagi sudah ada INPRES No.4 Tahun 2020 Tentang Mengurangi Program-program yang bukan skala prioritas, perdis, rapat-rapat dan belanja barang yang belum perlu dan peraturan lainnya yaitu PP, Permenkeu tentang penghentian pengadaan barang/jasa, sumber DANA DAK dan DAU,” tambahnya lagi.
“Belum lagi Rapat Komisi II DPR-RI dengan Mendagri, Lembaga Pemilu seperti KPU dan BAWASLU yang memutuskan penundaan Pilkada, agar pemanfaatan anggaran Pilkada bagi daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada jika bisa di geser untuk pencegahan penularan Pandemi Covid-19 ini, yang kemudian di singkronisasikan dengan Kabupaten/Kota, bukan malah mengeluarkan edaran Pasal 17, yang hemat kami tidak sesuai dengan issu Global atau kurang tepat sasaran,” tutup Imran Nento. (0N4L/RF)




























