Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo bersiap memasuki pola pengelolaan anggaran yang lebih ketat tahun depan. Pada Rapat Koordinasi pembahasan rancangan APBD 2026 yang berlangsung di Banthayo Lo Yiladia (BLY) pada Ahad (23/11/2025), Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan instruksi baru yang menjadi bagian dari strategi efisiensi fiskal daerah.
Instruksi tersebut adalah penghapusan anggaran konsumsi untuk rapat dan pertemuan internal di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada penyusunan APBD tahun anggaran 2026.
Menurut Wali Kota, belanja konsumsi yang selama ini melekat pada kegiatan internal pemerintah dianggap tidak lagi menjadi prioritas di tengah kondisi fiskal yang menuntut penghematan.
“Anggaran konsumsi saya lihat cukup besar dan terus menggerus APBD. Tahun 2026, tidak lagi disiapkan untuk rapat internal,” tegasnya.
Wali Kota menjelaskan, meski angkanya tampak kecil jika dilihat per kegiatan, frekuensi rapat yang berlangsung dalam sebulan secara akumulatif memunculkan beban anggaran yang signifikan.
Ia menambahkan, penghapusan anggaran ini tidak berlaku untuk kegiatan yang bersifat pelayanan masyarakat atau penerimaan tamu daerah. Kegiatan dengan karakter publik masih tetap diberikan alokasi sesuai kebutuhan.
“Khusus untuk pertemuan dengan masyarakat atau acara formal dengan tamu dari luar daerah, tetap dianggarkan,” jelasnya.
Wali Kota Adhan menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait efisiensi dan penataan belanja pemerintah.
“Semangat efisiensi ini harus nyata diterapkan, bukan hanya menjadi wacana,” ujarnya.
Selain merespons arahan pemerintah pusat, kebijakan penghematan ini juga menjadi langkah penyesuaian atas pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Dengan kondisi keuangan yang terbatas, kita harus memastikan anggaran tersisa benar-benar diarahkan untuk prioritas yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya.
Kebijakan ini menandai perubahan pola kerja birokrasi menuju tata kelola anggaran yang lebih selektif, berorientasi manfaat, dan fokus pada kebutuhan mendasar pelayanan publik.





























