Penyelundupan Cap Tikus Sebanyak 5 Ton, Kembali Berhasil Digagalkan Petugas Perbatasan

Penyeludupan
Foto : dok. istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Petugas Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di perbatasan Atinggola, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) berjenis “Cap Tikus”. Minggu, (14/06/20).

Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, penyelundupan minuman haram itu terbongkar saat mobil truck Hino berwarna merah dengan nomor polisi DM. 8784 LH, telah dicurigai membawa minuman haram itu.

Saat petugas menggeledah isi muatan mobil tersebut, alhasil petugas menemukan 100 Karung minuman keras berjenis “Cap Tikus” yang ditutup dengan papan dan tumpukan paket air mineral.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP. Dicky Irawan Kesuma saat dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan adanya aksi penyelundupan minuman haram itu, dan saat ini pihaknya telah mengamankan supir dan pembantu supir mobil truck tersebut, dan seluruh barang bukti,

“Benar, telah terjadi upaya penyelundupan minuman keras (Miras) berjenis “Cap Tikus”, sebanyak 5000 liter atau 5 Ton, dan telah berhasil digagalkan oleh Petugas Gabungan yang sedang berjaga di Pos Gugus Tugas Pencegahan Covid-19. Untuk dua orang pelaku yakni supir dan pembantu supir, serta seluruh barang bukti, kini telah diamankan oleh kami di Polsek Atinggola,” ujar Dicky.

Diketahui pelaku yang diduga hendak menyelundupkan minuman haram ilegal tersebut berinisial AM (43) warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, bersama rekannya ID (25) warga Desa Suka Damai, Kecamatam Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. (MYP/RF)