Rekam Fakta, Gorontalo – Poitisi senior Adhan Dambea (AD), sebut mantan Wakil Walikota Gorontalo Charles Budi Doku (CBD) bersama tim pengacaranya “Dungu”.
Pernyataan tegas ini disampaikan mantan Walikota Yang kembali terpilih itu saat menggelar konferensi pers di seputaran lapangan taruna remaja Kota Gorontalo pada selasa, (21/01/2025).
“Kalau ini konsepnya Budi (CBD) memang agak susah, Budi saja Dokter kadang-kadang obat obatan dia tidak tau, apa lagi masuk diwalayah hukum, bukan rananya”;
“Sejelak-jeleknya saya, saya pernah kuliah hukum, Sarjana Hukum (SH), tapi budi kan cuman S1 Dokter, obat saja dia tidak tau, apa lagi masalah hukum, makanya saya katakan bahwa terlalu dungu ini pengacara dan dia sendiri dungu”, terang Adhan.
Ungkapan tegas AD didepan awak media ini bukan tanpa alasan, sebelumnya pada senin, (20/01/2025) pihaknya secara resmi mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan Budi Doku Cs terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu, UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 dan atau 263.
Laporan AD ke Polda Gorontalo diketahui merupakan buntut dari sengketa hasil Pilkada yang perkaranya masih berlangsung di Mahkama Konstitusi (MK).
Dimana pihak AD menduga Budi Doku Cs telah mengubah isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 05/G/2013/PTUN.MDO dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO.
“Mereka mungkin tidak mengira bahwa ini kita kaji, setelah kita kaji kita dapatkanlah temuan ini. Ini amar putusan, apa lagi sudah ingkrah sama dengan undang-undang tidak boleh dirubah-rubah,” tuturnya.
Salah satu yang di ubah pihak CBD kata AD, mengenai ijazah SD, dimana dalam amar putusan MA tertulis kalau ijazah SD Adhan berstatus Sah.
“Iniilah yang coba di otak-atik Budi Doku Cs, kalau mereka merasa orang hukum tentunya mereka tau aturan ini, mereka dungu-dungu juga”, terang AD.
Lebih lanjut AD menyampaikan kalau dirinya pada tanggal 24 Januari nanti akan melaporkan persoalan yang sama di Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
“kasus yang sama tapi beda – beda orang, karena sebagian pengacaranya orang luar daerah, cuman tiga yang di Gorontalo”, bebernya.
Sementara itu, CBD ketika dihubungi tim media Rekam Fakta sampai saat ini belum bisa terhubung, hanya saja melalui salah satu tim pengacaranya menyampaikan kalau pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa karena proses gugatan masih berlangsung di MK.
“Kita mempunyai tim pengacara yang juga ada di jakarta, mereka yang lebih berperan menghendel persoalan ini,” jelas Mashuri, yang merupakan salah satu tim pengacaranya.
Disisi lain, ketika ditanya terkait laporan AD ke Pihak Polda Gorontalo, Mashuri menanggapi kalau itu merupakan hak setiap warga negara indonesia.
“Silahkan saja dilaporkan, itu haknya, nanti dikomunikasikan kembali, sementara saya tidak bisa berkomentar lebih karena kita ada tim dan kami menunggu hasil yang sedang berproses di MK”, tandasnya.















