Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Bupati Boalemo Darwis Moridu yang sebelumnya telah resmi diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri sejak 7 september kemarin, kembali mengikuti persidangan (Sidang Putusan) di Pengadilan Negeri Gorontalo Jumat 13/14/2020.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam sidang putusan itu, terdakwa Darwis Moridu mendapat Vonis 6 bulan penjara dari perkara penganiayaan tahun 2010 silam yang diperbuatnya sebelum menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan, bahwa Darwis Moridu (Ka Daru) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap korban Awis Idrus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Darwis Moridu dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban Awis Idrus. Sehingga Hakim memutuskan penjara 6 bulan, Darwis Moridu terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP
Terhadap putusan Majelis Hakim itu pun, terdakwa Darwis setelah berkoordinasi dengan para kuasa hukumnya belum ada upaya banding, namun sementara ini mereka mengambil langkah sementara “Pikir-pikir” .
Dalam menghadapi sidang itu, Darwis Moridu terlihat tenang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Ditemui Wartawan usai sidang putusan tersebut, ia hanya menyampaikan pesan, agar masyarakat tetap tenang dan jangan terpecah belah.
“Saya menghimbau warga Boalemo tetap tenang” ucap Darwis singkat, usai mengikuti Sidang pembacaan Putusan di PN Gorontalo tersebut.
Sebelumnya, dalam amar putusan disebutkan, terdakwa Darwis Moridu menganiaya Awis Idrus dipicu oleh emosi, lantaran Awis Idrus belum membayar hutang kepada terdakwa.
Akibatnya, korban Awis Idrus sempat mengalami perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Setelah dirawat beberapa bulan kemudian, Awis Idrus meninggal dunia.
Adapun yang memberatkan terdakwa Darwis Moridu, itu karena dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan putusan pengadilan ini, sebab ia telah menyampaikan permohonan maaf.
Terdakwa sendiri, juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Selain itu keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.
Neff/RF