Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo – PT. indoMarco Prismatama yang menaungi gerai Indomaret se Provinsi Gorontalo belum memberikan tanggapan terkait dengan dugaan tidak adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan terkait tidak adanya izin PBG indomaret menguak setelah salah satu pejabat publik Kota Gorontalo yang enggan disebutkan namanya membeberkan persoalan ini.
Sebelumnya melalui media ini dirinya mengatakan bahwa sudah hampir setahun Indomaret beroperasi tetapi belum saja kantongi izin PBG.
“Tentu hal ini mendapat banyak kecurigaan kepada pihak investor tersebut jangan-jangan ada bekingan dari oknum-oknum tertentu, sehinga tehnik mereka di Provinsi Gorontalo bangun dulu dan beroperasi setelah itu urus ijin PBG. Artinya, pihak investor Indomaret tersebut beroperasi tampa mengantongi PBG terlebih dahulu alias ilegal.” Ungkapnya.
Katanya, beroperasinya gerai Indomaret tanpa adanya izin PBG membuat daerah rugi akan itu. Karena hal tersebut sudah di Perda-kan. Sehingga harus ada konsekwensin hukum yang harus ditempuh.
“Padahal setiap Daerah sudah ada Perda (Paraturan Daerah) yang menerangkan sanksi pidana bagi bangunan yang tidak memiliki izin dalam hal itu PBG, bisa disegel atau diberhentikan sementara kegiatannya”, tegasnya sembari menambahkan ;
“Harusnya jika investor masuk patuhi dulu administrasinya sebelum membangun dan beroperasi, tapi hal ini tidak di indahkan oleh pihak investor Indomaret. Bahkan dibeberapa daerah sudah menjadi polemik mengenai bangunan indomaret tersebut, tapi kabar itu hilang dengan sendirinya bahkan bangunan indomaret malah bertambah banyak dan tentunya belum mengantongi izin PBG sebelum beroperasi.” Pungkasnya.
Sementara itu, upaya klarifikasi sudah dilakukan oleh tim dari media ini, namun hingga sekarang belum ada keseriusan dari PT. indoMarco Prismatama untuk memberikan tanggapan.
Rachmad/RF