‎

Polda Gorontalo Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Curanmor Yang Pelakunya Tertembak Di Gorut

51
Suasana Di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Kemarin
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo -, Senin 05 Oktober 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Kota Gorontalo telah dilaksanakan Praperadilan Nomor : 9 / Pid.Pra / 2020 / PN.GTO terkait kasus penembakan terhadap pelaku Curanmor berinisial (FI) yang dilakukan oleh Tim Buser Polres Gorontalo Kota di wilayah Atinggola, Gorontalo Utara sehingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia.

Dalam Praperadilan ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon Polda Gorontalo Kombes Pol Rony Yulianto, SH, S.IK dan Panitera Rullyani Hiola S.H, serta Pemohon Fin Paduli dan kuasa hukum Pemohon Ifrianto S Rahman, S.H., M.H.C .P.LC dan Kawan-kawan.

52
Tante Dari Almarhum Yang Bernama Ninong B Paduli Saat Mengamuk Di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Pada sidang ini, Hakim Tunggal Ottow Wijanarto membacakan pertimbangan atas putusan Praperadilan yang pada inti pertimbangan Hakim tunggal menyampaikan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai penangkapan, penahanan sedangkan pihak termohon telah membuktikan sehingga penangkapan sah dan tidak ada penahanan.

Lanjut Hakim Tunggal, menyampaikan pihak termohon membawa sdr. (FI) alias Epong ke Gentuma bersama termohon menuju ke rumah Rulli Frans dan melakukan penggeledahan di rumah Rulli Frans dan disaksikan oleh istri Rolli Frans dan Rolli Frans sendiri dan pihak termohon, sehingga penggeledahan yang di lakukan oleh termohon sesuai dengan pasal 34 kuhap, sehingga penggeledahan yang di lakukan termohon sah secara hukum.

Maka dari itu, dari sidang praperadilan ini, Hakim Tunggal memutuskan bahwa menolak seluruh permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.

53
Tante Dari Almarhum Yang Bernama Ninong B Paduli Saat Mengamuk Di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Setelah selesai di bacakannya putusan pengadilan, Pihak keluarga tersangka yakni tantenya an. Ninong B. Paduli tidak terima atas putusan tersebut sehingga membuat gaduh dan keributan di dalam ruang sidang utama cakra dengan cara memaki-maki kepada Hakim dan walaupun sudah dikeluarkan dari ruang sidang tapi yang bersangkutan masih tetap teriak-teriak di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo, dan sudah berhasil diantisipasi oleh Personil Sabhara dan Buser dari Polres Gorontalo Kota atas perintah Kapolres Gorontalo Kota.

(0N4L/RF)

‎