Rekam Fakta, Boalemo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, diduga kembali berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya sekitar 10 unit alat berat jenis ekskavator diduga kembali beroperasi di lokasi PETI Sambati. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung setelah aparat melakukan penertiban beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, jajaran Polres Boalemo telah melaksanakan operasi penertiban di kawasan PETI Sambati pada 25 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, aparat melakukan penyisiran lokasi dan tidak menemukan alat berat yang sedang beroperasi. Petugas hanya mendapati sejumlah bangunan darurat yang telah ditinggalkan.
Namun, informasi terbaru yang beredar di masyarakat menyebutkan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut diduga kembali berjalan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas apabila aktivitas tersebut tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Aktivis lingkungan dari Perkumpulan Green Leaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, S.H., menilai penertiban yang tidak dibarengi dengan proses hukum yang tegas berpotensi membuat aktivitas ilegal terus berulang.
“Jika benar aktivitas tersebut kembali berlangsung, tentu ini menjadi perhatian bersama. Penertiban seharusnya tidak hanya bersifat sementara, tetapi harus diikuti langkah hukum yang memberikan efek jera sehingga aktivitas serupa tidak terus berulang,” ujar Nikmal kepada wartawan, Senin (22/6).
Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga berkaitan dengan dampak lingkungan yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.
Nikmal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan. Bahkan, apabila tidak terdapat langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut secara permanen dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, pihaknya siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah yang tegas, profesional, dan berkelanjutan. Namun apabila kondisi ini terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Boalemo belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dugaan beroperasinya kembali aktivitas PETI di wilayah Sambati. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Masyarakat berharap penanganan PETI di Sambati tidak berhenti pada penertiban sesaat, melainkan disertai langkah hukum yang tegas dan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar.





















