Polemik Insentif Yang Terlanjur Dicairkan Mantan Camat Manangu, Sudah Ditangani Inspektorat

WhatsApp Image 2021 06 15 At 12.56.20
Camat Mananggu, Kasmat Hurudji
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Pelemik pencairan Insentif lebih, yang diduga dilakukan mantan Camat Mananggu Hidayat Lamusu terhadap gaji yang diterima setiap bulannya sebagai pelaksana tugas di Desa Buti sudah ditangani pihak Inspektorat.

Menurut informasi, nilai yang wajib diterima hanya berkisar kurang lebih Rp. 600.000 setiap bulannya. Namun faktanya, mantan camat itu justru menerima kurang lebih Dua Jutaan perbulannya, ditambah lagi tunjangannya.

Seperti yang dikatakan Camat Mananggu Kasmat Hurudji yang saat ini menjabat, bahwa ada dugaan permainan telah dilakukan, Ia juga mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh instansi terkait dan saat ini sementara menunggu hasil pemeriksaan. Dirinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga bisa dipertanggung jawabnya

“Hak dari pada penjabat yang harus diterima Rp 600.000, tetapi yang dicairkan melalui bendahara dan sekdes yang tanda tangani itu Rp 9.900.000 dan Rp.3.300.000 perbulan itu beliau ambil ”. Ungkap Kasmat

Dilain tempat, bendahara Desa Buti saat dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan bahwa mantan Pelaksana Tugas Sementara, Desa Buti Hidayat Lamusu, telah menerima lebih dari tunjangan yang sudah ditentukan sesuai aturan.

“Sebenarnya yang dia (red Hidayat) mo terima itu kan cuma satu bulan, itu pun hanya tunjangan Rp.600.000, terus yang dia terimah 3 bulan, yang siltap itu tiap bulan dua juta empat ratus lebih, tambah tunjangan 3 bulan, sementara masa tugas itu cuman 1 bulan lebih.” Ungkapnya

Semntara itu, mantan Camat mananggu Hidayat Lamusu yang juga pada saat menjabat sebagai pelaksana tugas Desa Buti, kepada awak media ini mengakui persoalan insentif yang telah dicairkan melalui tanda tangan Bendahara dan Sekretaris Desa Buti itu, Dirinya juga mengaku bahwa tidak mengetahui sejumlah itu insentif yang diterimanya. Ia mengetahuinya setelah ada pemeriksaan dan audit dari Instansi terkait tekait haknya sebagai pelaksana tugas di Desa itu.

“Iya saya terima, sekarang ada pemeriksaan Insepktorat dan BPK, dijelaskan ke saya tidak boleh menerima katanya, tapi sudah terlanjur saya terima, saya minta solusinya dan itu harus dikembalikan, dan saya siap untuk mengembalikan kelebihan dari yang saya terima.” Jelas Hidayat

Terakhir Hidayat mengatakan, untuk masaalah ini, Ia sudah diundang oleh Inspektorat dan BPK “ mereka mengarahkan dan membimbing saya InsyaAllah kedepan lebih berhati-hati lagi dalam mengambil langkah, kontrol, walaupun ada SK dan dinyatakan menerima insentif tapi ada aturan yang mendukung bahwasnya yang diterima sekian”. Tutupnya