Kasus Gorr Masih Berlanjut, Mantan Kepala BPN Ditahan Kejaksaan

Tahanan
Mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo Gabriel Triwibawa (GT) saat ditahan oleh Kejaksaan Gorontalo
banner 120x600

Rekamfakta.com, Gorontalo – Mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Gorontalo (BPN) Provinsi Gorontalo Ir. GT alias Gabriel Triwibawa yang diduga terlibat pada perkara mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar, kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kabupaten Gorontalo yakni Mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ir.GT selaku ketua Pengadaan tanah dalam pembebasan lahan pembangunan GORR

Hal ini dikatakan Mohmammad Kasad, SH.,MH, selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Bahwa hari ini Senin tanggal (14/6/2021) penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14-06-2021.

Kasi Penkum itu juga mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak meneliti Dokumen-dokumen tentang pertanahan, antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan.

“GT memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas memang dibuat Seolah-olah berkas itu lengkap,” Ungkap Mohammad Kasad, usai peyerahan tersangka

WhatsApp Image 2021 06 15 At 14.06.35
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad S.H.,MH. Saat Diwawancarai Awak Media

Sesuai penyampaian Mohammad Kasat, Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian Negara sebesar Rp.43.356.992.000,- dengan luasan tanah 1.148 bidang per orang itu ada yang tidak berhak sebesar 1.007 penerima fiktif, dan GT dijerat hukuman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dan ancaman hukuman minimal 20 Tahun Penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Gorontalo Armen Wijaya menyampaikan, pihaknya telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Gorontalo untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

“Bahwa pada hari ini, Kejari Kabupaten Gorontalo melakukan serah terima tersangka, dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyangkut perkara GORR, yang mana sebelumnya telah dilakukan sidang dua perkara tiga tersangka yaitu atas nama Asri Wahjuni Banteng, dan Ibrahim CS. Alhamdulillah pada hari ini telah selesai dilaksanakan proses administrasi penyerahan tersangka, dan barang bukti dalam perkara GORR atas nama tersangka Insinyur Gabriel,” ujar Armen pada media Butota.id, Senin (14/06/2021).

Dalam keterangan Persnya, Kajari Kabgor, Armen Wijaya juga megatakan.
“Ya sesuai dengan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 14 Juni hari ini, sampai dengan tanggal 3 Juli tahun 2021 di lapas Gorontalo,” sambungnya.

WhatsApp Image 2021 06 15 At 14.10.51
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Armen Wijaya Saat Memberikan Keterangan Pers (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Kejari Armen menjelaskan bahwa berikutnya akan melakukan persiapan administrasi sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Tahapan berikutnya, kami akan melakukan persiapan administrasi, dan selanjutnya akan kami lakukan pelimpahan untuk dilakukan proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Insya Allah kami secepat mungkin untuk merampungkan semua administrasi untuk tahapan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Terakhir disentil soal hadirnya tersangka baru kata Armen akan menunggu hasil perkembangan penanganan tersangka yang baru saja ditetapkan.

“Ya nanti kita lihat kedepannya bagaimana perkembangan proses sidang kedepan, apakah nanti kita melihat ada pengembangan 55 selanjutnya ini kewenangan Kejati Gorontalo selaku penyidik awal dalam perkara GORR yang ada di Wilayah hukum Kejaksaan tinggi Gorontalo,” Tutup Armen.

Tersangka GT, saat diserahkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Terinformasi, Tersangka GT alias Gabriel sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (14/6/2021). Neff

 

Jaringan: Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Wilayah Gorontalo