Polres Gorut Bersama TNI Dan Satgas COVID-19 Bubarkan Pengunjung Obyek Wisata Minanga Karena Melanggar Prokes

Ksks
Personil Polres Gorontalo Utara Dan Aparat TNI Saat Berjaga Di Pintu Masuk Objek Wisata Pantai Minanga
banner 120x600

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Penerapan disiplin dan penegakkan hukum terhadap Protocol Kesehatan terus digalakkan oleh jajaran Kepolisian di wilayah Provinsi Gorontalo.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polres Gorut bersama TNI dan Satgas COVID-19 Kabupaten Gorontalo Utara yang telah membubarkan pengunjung obyek Wisata Pantai Minanga yang tidak melaksanakan Protocol kesehatan. Minggu (10/01/2021).

5ef5cb56 369b 4828 8fba 821c4aab960b
petugas saat membubarkan pengunjung

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kusuma SIK., M.Si melalui sambungan telepon.

“Pada hari Minggu 10 Januari 2021, personel gabungan TNI-POLRI melaksanakan penegakan disiplin Protocol Kesehatan di Pantai Minanga dengan memberikan peringatan kepada pengunjung Pantai Minanga yang pada saat itu jumlahnya cukup membludak, setelah kami berikan peringatan kemudian kami bubarkan selanjutnya menutup gerbang masuk agar pengunjung yang menuju lokasi obyek wisata pantai Minanga tidak bertambah,” ujar Dicky.

Dicky juga mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelaksana obyek wisata untuk dimintain keterangan terkait SOP pelaksanaan Prokes di lokasi wisata pantai Minanga.

“Jika nanti dalam perkembangannya tetap melanggar Prokes, saya berkoordinasi dengan Bupati untuk upaya penutupan sementara Obyek Wisata Pantai Minanga, ini demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Gorut,” kata Dicky.

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini ada 9 ( Sembilan) orang yang telah dimintai keterangan oleh Polres Gorontalo Utara terkait dugaan pelanggaran Prokes di obyek wisata Pantai Minanga.

218e286f 2f1c 4a19 9c09 295562f0fe23
aparat TNI/Polri mengamankan pintu masuk Obyek wisata pantai minanga

“Saat ini sudah ada 9 (Sembilan) orang yang merupakan pengelola obyek wisata yang telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Gorut terkait dugaan pelanggaran prokes di Obyek Wisata Minanga,” kata Wahyu.

Wahyu berpesan bahwa dalam masa penantian vaksin COVID-19, masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jaga imun dengan olah raga serta istirahat teratur.

“Sambil menunggu pelaksanaan vaksinasi, diharapkan masyarakat tetap mematuhi Protocol Kesehatan, jadikan Prokes sebagai kebiasaan dan kebutuhan, serta jangan lupa Olah Raga dan istirahat secara teratur, semoga COVID-19 segera hilang dari bumi Hulondalo. Amin,” imbuhnya. (0N4L/RF)