Rahmat Mamonto Tegaskan AMMPD Tetap Gelar Aksi, Meski Polda Gorontalo Tak Beri Izin

Qwdwqw
Rahmat Mamonto (Foto.Istimewa)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Kepolisian Daerah Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat tidak diberikanya izin (STTP) kepada Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah yang akan menggelar unjuk rasa.

Kepada awak media, Rahmat Mamonto selaku penanggung jawab (Korlap) aksi unras menjelaskan bahwa tetap akan menggelar aksi meskipun tidak diberikanya izin oleh pihak Polda Gorontalo.

“Jadi begini, kita kan sudah menyurat, dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Dir Intel Polda kita merasa bahwa hal ini sangat mengecewakan, karena terkesan tidak konsisten dalam penerapan aturan. maksudnya begini, orang lain boleh, bahkan di Gorontalo utara kemarin dua hari lalu itu dikawal ketat, ada Satlantasnya yang mengatur jalan dan sebagainya oleh aparat lain, nah ini kemudian membuat kita bertanya,  ada apa dengan unjuk rasa yang kita lakukan” ?.


lanjutnya, ” sebagaimana yang telah dihimbau oleh Presiden Joko Widodo, bahwa dalam program BPNT dan lain sebagainya terkait dengan Covid ini masyarakat  diminta berperan aktif untuk mengawasi, yang mau kita sampaikan ini adalah bagian dari upaya bentuk kontrol sosial kita terhadap masyarakat. jadi dengan adanya itu kita tetap pada prinsipnya menghormati protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, dan juga taat untuk melawan corona, dan kita juga tetap akan melaksanakan unjuk rasa pada besok hari. makanya, ini menjadi bagian luka hati kita yang kemudian menilai, bahwa terkesan Dir Intel polda mengeluarkan surat dan disitu ada kalimat akan membubarkan aksi itu,
Sehingga apa pun konsekuensinya kita meminta agar adil lah,” ujar Rahmat Mamonto, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu Kabit Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan bahwa tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan ada Undang – undang yang mengaturnya.

Dssss
Surat Pemberitahuan Tidak Dikeluarkannya Ijin kegiatan UNRAS

“Namun saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid19, tentunya kita menyarankan untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan covid19,” ujarnya.

Disinggung mengenai apa bila sejumlah aktivis tetap akan menggelar ujuk rasa, dengan tegas beliau menyatakan akan membubarkan aksi tersebut apabila melanggar protokol kesehatan.

“Ya kalau melanggar prokes ya pasti dibubarkan,” tutup mantan Kapolres Bone Bolango tersebut. (Rachmad/RF)