Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo, Hartono Moh Zain apresiasi Bank BRI cabang limboto.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hartono Moh Zain melalui media ini, dirinya mengatakan BRI Cabang Limboto unit wonosari bertanggung jawab atas pengembalian sertifikat dengan melalui penyelesaian klaim Asuransi Jiwa.
Sebelumnya, pihak keluarga dari Almarhum Tune Polo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman dengan anggunan berupa sertifikat tanah milik Almarhum yang ada di Bank BRI.

Atas dasar itulah DPRD Kabgor melalui komisi I dan II langsung mengundang kedua bela pihak untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada hari Rabu, (28/12/2022) diruang rapat DPRD Kabgor.
Hasilnya, pihak BRI meminta kebijakan untuk diberikan waktu hingga satu bulan dalam menyelesaikan apa yang menjadi persoalan ini.
” Saya berterimakasih kepada pihak BRI cabang Limboto Unit Wonosari yang sudah mau merealisasikan apa yang menjadi permintaan dari konsumen kami, semoga persoalan ini bisa segera di proses agar cepat selesai”, tutup Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo, Hartono Moh Zain.
Rachmad/RF












