Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota Amankan 3 Orang Warga Kota dan 1 Orang Warga Boalemo

Dshk
Doc. istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap 3 orang terduga pengguna Narkoba pada jumat (29/5/2020) malam. Tiga orang terduga pengguna narkoba tersebut masing-masing dengan inisial R, RR dan M, ketiganya ditangkap disalah satu tempat di Kota Gorontalo dan SP di tangkap di wilayah Boalemo

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno, SH mengatakan, Setelah dilakukan interogasi kepada ketiga orang yang diamankan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan kembali di sebuah tempat kos yang berada di Jalan Gelatik Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

BERITA POPULER

Saat dilakukan penggeledahan, terduga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang 1 (satu) buah plastik kip yg berada didalam kantong celana pendek, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam kantong terduga, plastik kip yg berisi sisa serbuk kristal bening yg diduga narkotika (shabu) beserta potongan sedotan .

“Esok harinya saat melakukan penggeledahan dirumah kos terduga, petugas menemukan barang bukti Narkoba yang disembunyikan dalam kaleng yang berisi kantong kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dan Bong (Alat Hisap Shabu),” Jelas AKP Sutrisno.

Setelah didapati barang bukti usai dilakukan penggeledahan yang disaksikan Aparat Kelurahan dan pemilik kos, para terduga mengakui bahwa barang-barang tersebut benar miliknya.

Sementara itu setelah melakukan pengembangan di Kabupaten Boalemo, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang warga yang diduga juga memiliki barang haram Narkotika jenis Shabu.

“Kami langsung melakukan pengembangan, dimana kami amankan satu terduga yang memiliki barang 3 paket plastik kip berisi kristal bening yang dicurigai Shabu, sehingga Tim Opsnal mengamankan dan membawa ke Polres Gorontalo Kota untuk di mintai keterangan,” Tutup AKP Sutrisno. (0N4L/RF)