Sebelum Aniaya Korban, Pelaku Penikaman di Andalas Kota Gorontalo Konsumsi Miras

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Bertempat di ruang Confrence Pers, Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif penikaman di Andalas Kota Gorontalo belum lama ini, Selasa (14/05/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam keterangannya menyebut bahwa motif dari kejadian tersebut diakibatkan aksi balas dendam.

” Kelompok A ini merencanakan akan membalas dendam kepada salah satu kelompok sebelahnya yang 3 bulan lalu pernah terjadi salah satu dari kelompoknya dianiaya sampai meninggal dunia, sehingganya direncanakan aksi balas dendam yang diawali mengonsumsi minuman keras.” Kata Ade Permana.

Selain mengamankan 7 bilah badik, Polresta Gorontalo kota mengamankan satu buah senjata api (Senpi).

” Senjata kita amankan di rumah pelaku.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa salah 1 dari 12 tersangka adalah residivis.

” Pelaku utama residivis dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan berat.” Jelas mantan Kapolres Gorontalo itu.

Dirinya juga menambahkan bahwa 12 tersangka merupakan warga Kota Gorontalo.

” Semuanya dari Kota Gorontalo, rata-rata berdomisili di Kota Gorontalo.” Tambahnya.

Terhadap pelaku beserta komplotannya diancam dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat.

” Ancaman 8 tahun penjara.” Singkatnya.

Gafar/RF