Rabu, Maret 22, 2023

Sepasang Sejoli Ditangkap Terkait Kasus Pencurian

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Diduga lakukan tindak pidana pencurian, sepasang sejoli ini akhirnya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Keduanya ditangkap disalah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota bersama dengan Reskrim Polsek Kota Tengah yang dipimpin oleh IPDA Panji Winata Erwin, S.Tr.K.

”Terduga pelaku adalah Lk.MP alias Uci (26) warga Kelurahan Dondo, Kabupaten Tojo Una-una dan NH alias Novi (26) yang tercatat sebagai warga Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila. Keduanya diamankan atas laporan pencurian dari korban Abdul Latif di rumahnya yang berada di kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada 14 Januari 2023″, Ucap Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (23/01/2023).

Saat dilakukan Interogasi, salah satu dari pelaku yakni MP alias Uci mengakui bahwa dirinya juga adalah residivis kasus pencurian.

MP alias Uci merupakan spesialis pembongkaran rumah, aksi pencurian yang dilakukannya selalu dibantu oleh sang pacar yakni NH.

” Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian di antaranya tv, laptop, sound sistem, dan tabung gas yang dicuri di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kota Gorontalo.” Jelas Ade Permana.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Rachmad/RF

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,291FansSuka
3,743PengikutMengikuti
17,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

error: Content is protected !!