Soroti Pekerjaan Jalan Suka Makmur-Polohungo, LSM GERAK Minta Kejaksaan Periksa Dinas PUPR Kabgor Dan Kontraktornya

IMG 20211207 WA0013
Abd. Wahidin Tutuna Dan Foto Proyek Jalan Suka Makmur - Polohungo
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Tidak bisa dipungkiri bahwa keinginan masyarakat memiliki jalan desa yang beraspal mulus dan tahan lama merupakan hal yang mutlak dipenuhi oleh Pemerintah, karena akses jalan menjadi faktor utama kebutuhan warga sebagai sarana transportasi khususnya penghubung antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten, bahkan penghubung antar Provinsi.

Disamping itu juga, jalan desa merupakan faktor penting dan penunjang utama dalam distribusi atau memasok hasil pertanian untuk perputaran roda ekonomi masyarakat sehari-hari yang dampaknya meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga di Desa, maka syaratnya jalan harus mulus semulus janji Pemerintah untuk membangun infrastruktur sampai ke pelosok.

Namun hal berbeda terjadi pada proyek Rehab atau Pemeliharaan Ruas Jalan Desa Suka Makmur – Polohungo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dimana proyek yang anggarannya bersumber dari pinjaman Dana PEN tersebut terkesan hanya dikerjakan asal-asalan dan diduga timbunannya tidak sesuai spesifikasi tehnik yang di isyaratkan.

Ketua LSM GERAK cabang Kabupaten Gorontalo Abdul Wahidin Tutuna, S.Pd saat diwawancarai awak media rekamfakta.com menjelaskan bahwa Proyek Jalan sepanjang 4.803 meter yang dikerjakan oleh CV. Asrindo Putra Mandiri tersebut sangat menyedihkan karena diwaktu turun hujan, timbunan jalan itu sangat berbecek sekali dan sebaliknya jika diwaktu panas, jalan itu sangat berdebu dan tentu saja sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan bisa menyebabkan penyakit ISPA atau gangguan pernapasan kepada masyarakat di sekitar proyek jalan tersebut.

“Jika melihat pada papan informasi proyeknya, tanggal Kontrak 23 Agustus 2021 dan batas waktu pelaksanaan cuma 115 hari kalender (3 Bulan 25 hari), sekarang sudah tanggal 5 Desember 2021, berarti 3 Bulan 12 hari sudah lewat, berarti waktu yang tersisa tinggal 13 hari, sementara progresnya masih dibawah target, proyek ini sudah deviasi, saya yakin proyek ini tidak akan selesai tepat waktu, bahkan jika waktunya tidak diperpanjang, maka terancam akan putus kontrak, dan ini tentu saja merugikan masyarakat Tolangohula,” ujar Aktivis yang sering terlibat aksi unjuk rasa ini.

PhotoGrid 1638863371198
Ketua LSM GERAK Kabgor – Abd. Wahidin Tutuna

Menurut Wahidin, Kualitas jalan merupakan salah satu indicator untuk penghitungan Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukan tingkat perkembangan Desa dengan kategori tertinggal, berkembang, dan mandiri. Semakin tinggi IPD, maka itu menunjukkan semakin mandiri Desa tersebut.

“Anggaran Enam Milyar lebih yang di kucurkan untuk jalan itu tidak sedikit, Jangan sampai sekarang di aspal atau diperbaiki, satu bulan kemudian sudah rusak lagi. Karena tidak transparannya pemegang proyek pembangunan jalan dan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Sehingga kontraktor dengan mudah mengurangi kualitas jalan yang dibangun,” tegas pemuda yang sering menjadi Panglima pada aksi Demo ini.

“Rehab jalan ini diharapkan bisa bermanfaat 5 tahun sampai 10 tahun yang akan datang buat masyarakat. Dan semua pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat, kami minta pihak Kejaksaan dan BPKP untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan proyek ini di sisa waktu yang sudah mepet ini, karena bisa saja mereka mengerjakan proyek tersebut cuma asal jadi, karena mereka di kejar waktu,” pungkas Abdul Wahidin Tutuna, S.Pd.

Sementara itu di tempat berbeda, Ansor Napu, ST selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo saat dikonfirmasi oleh rekamfakta.com, menjawab No Comment, dan mempersilahkan awak media menanyakan langsung ke pihak Kejaksaan, karena Proyek ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan oleh salah satu LSM.

“Saya No Comment, silahkan tanya saja langsung ke Kejaksaan, karena proyek ini sudah dilaporkan oleh LSM KIBAR,” jawab Ansor Napu dengan singkat.

(0N4L/RF)