‎
Berita  

SPBU 7396107 Sudirman Disorot, LSM JAMAN Desak Satgas BBM Lakukan Pemeriksaan

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 7396107, Jalan Sudirman, Kota Gorontalo, kembali menjadi sorotan. LSM JAMAN Provinsi Gorontalo mendesak Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut.

Sorotan ini berkaitan dengan dugaan pengisian solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar, serta adanya kendaraan yang diduga menggunakan dua tangki berkapasitas besar.

Ketua LSM JAMAN Provinsi Gorontalo, Frangkymax Kadir, menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penyalurannya harus diawasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujar Frangkymax.

Menurutnya, dugaan pengisian solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar, apabila tidak sesuai ketentuan, berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara ada dugaan penyaluran dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Frangkymax juga meminta Satgas Pengawasan BBM Subsidi Provinsi Gorontalo bersama PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran Bio Solar di SPBU 7396107.

“Kami mendesak Satgas BBM Subsidi dan Pertamina untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Frangkymax.

Tak hanya itu, LSM JAMAN juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan operator, pihak manajemen SPBU, maupun pihak lain.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Rekam Fakta Ajukan Klarifikasi, SPBU Belum Berikan Tanggapan

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi Media Rekam Fakta pada 2 November 2026 turut menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU 7396107, Jalan Sudirman, Kota Gorontalo.

Permohonan klarifikasi tersebut berkaitan dengan informasi dan sorotan LSM JAMAN mengenai dugaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen serta kendaraan yang diduga menggunakan dua tangki berkapasitas besar.

Dalam permohonan tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai tanggapan pengelola atas dugaan pengisian solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar, prosedur dan persyaratan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen, serta mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan dua tangki.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan internal terhadap operator, upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, hingga kemungkinan adanya teguran, pemeriksaan, atau evaluasi dari Pertamina maupun instansi terkait.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 7396107 belum memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang disampaikan pada tanggal tersebut.