Berita  

Tegas Soal Kendaraan Dinas, Adhan Ancam Sanksi Hukum Jika Disalahgunakan

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan usai apel kendaraan dinas roda dua yang digelar Rabu (7/1/2026) di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo. Kegiatan itu merupakan bagian dari pendataan dan pengecekan kondisi aset milik pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaan,” tegasnya.

Menurut Adhan, penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja masih dapat ditoleransi sepanjang tidak melanggar aturan. Namun ia menekankan, penggunaan di tempat-tempat yang tidak semestinya tidak akan ditolerir.

“Kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, foto dan laporkan ke saya. Kendaraannya akan saya tarik dan penggunanya diproses hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku bagi aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja apabila penggunaan tersebut dalam rangka tugas resmi, seperti razia atau penertiban.

Adhan juga memastikan kendaraan yang ditarik akan dialihkan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bertugas di lapangan.

Selain penegasan soal disiplin penggunaan, apel kendaraan dinas ini juga bertujuan memastikan keberadaan dan kelayakan seluruh aset daerah. Pendataan sebelumnya telah dilakukan untuk kendaraan roda empat dan kini dilanjutkan untuk roda dua.

Jika ditemukan kendaraan yang sudah tidak layak pakai, pemerintah akan melelangnya sesuai prosedur yang berlaku agar tetap memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.

“Kalau sudah tidak layak, kita lelang sesuai aturan supaya tetap bermanfaat bagi daerah,” pungkasnya.

Penulis: AdvEditor: Aman Apik