‎

Terima Upah 1 Juta Rupiah Sebagai Uang Jalan, Penyelundupan 5.400 Liter Miras Jenis Cap Tikus Berhasil Digagalkan Intelmob Brigade Ilato

Cap
Foto istimewa
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Pada saat pihak Kepolisian begitu sibuk dan gencarnya melakukan sosialisasi dan himbauan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19, masih ada saja pihak yang mau memanfaatkan situasi dengan menyelundupkan Miras jenis “Cap Tikus” ke wilayah Provinsi Gorontalo.

Tidak tanggung-tanggung, Intelmob Brigade Ilato berhasil menggagalkan penyelundupan Miras jenis “Cap Tikus” sebanyak 5.400 liter atau 5,4 Ton yang akan di edarkan di Bumi Serambi Madinah untuk merusak generasi muda kita, dan yang lebih mirisnya, tinggal 2 minggu lagi memasuki Bulan Suci Ramadhan.

BERITA POPULER

Personil Intelmob SatBrimobda Gorontalo, Brigadir Sunandar, pada hari Minggu (12/04/2020) mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di musim Pandemi COVID-19 ini, masih ada saja penyelundupan Miras jenis “Cap Tikus” ke Gorontalo.

“Sehingganya kami Intelmob Brigade Ilato melakukan penelusuran dan mendapati serta menggagalkan penyelundupan Miras jenis “Cap Tikus” sebanyak 5.400 Liter, karena Miras inilah yang membuat penyakit di masyarakat, dimana angka kriminalitas akan naik jumlahnya karena salah satu penyebabnya adalah Miras,” pungkas Sunandar.

Pada hari Minggu 12 april 2020, pukul 10.52 WITA, Anggota Intelmob Brigade Ilato memberhentikan mobil Dump Truck yang mencurigakan di jalan Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo, setelah ditelusuri ternyata muatan Mobil tersebut berisi minuman keras jenis cap tikus Sebanyak 5.400 Liter atau 5,4 Ton

Sesuai laporan masyarakat akan adanya penyelundupan Miras Jenis Cap Tikus Dari Arah Manado yang dimuat Pada Mobil Dum Truck, sehingganya Personil Intelmob Brigade Ilato menelusuri informasi dan laporan masyarakat tersebut.

Dan benar saja, Miras Jenis Cap Tikus Sebanyak 5.400 Liter yang hendak diselundupkan menggunakan Mobil Dump Truck ke wilayah hukum Gorontalo berhasil digagalkan oleh personil Intelmob Brigade Ilato.

Setelah di lakukan pemeriksaan, Sebuah mobil Dump Truck ISUZU warna putih DM 8403 FA bermuatan minuman keras jenis cap tikus 5.400 liter. Mobil Dum Truck tersebut beserta barang bukti dan pemilik Serta pengemudi Truck langsung diamankan ke Mako Satuan Brimob Polda Gorontalo.

Adapun data pemilik dan pengemudi mobil Dump Truck yaitu Lk Musakir Gani (Sopir Dump Truck) Umur 41 tahun, Lk Endi Umar dengan Umur 39 Tahun, Lk Noval Gani, Umur 15 Tahun dan ketiganya beralamat yang sama yaitu Desa Buhu Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo, Lk Opi (pemilik barang “Cap Tikus”) Umur 47 tahun Alamat Jalan Agussalim, Lk Yanto (pemilik mobil) Umur 40 tahun Alamat : desa moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo utara.

Menurut Lk. Musakir Gani sebelumnya Lk. Yanto menerima telfon dari saudara Opi untuk menjemput barang berupa Cap Tikus di Desa Kapitu Kec. Amurang kab. Minahasa Selatan untuk di bawah ke Provinsi Gorontalo.

Lk. Musakir Gani Sopir truk tersebut katanya dia hanya di suruh menjemput barang berupa cap tikus oleh Lk. Yanto lewat Via telepon pada hari Kamis tanggal 09 april 2020 dan di beri uang sebesar 1 juta Rupiah, sebagai uang jalan mereka bertiga dan upah belum mereka ketahui di karenakan belum ada pembicaraan awal dari Lk. Yanto dan tanpa pikir panjang Lk. Musakir langsung menyetujuinya di karenakan dia sudah 3 bulan menganggur tanpa ada kerjaan lain.

Selanjutnya Untuk Menggali Keterangan Lebih Lanjut Barang Bukti Serta Pemilik dan pengemudi Mobil Dum Truck Tersebut Diserahkan Ke Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. (0N4L/RF)