Berita  

Terkait Penikaman di Gorontalo, Kuasa Hukum Tegaskan Pendampingan Sesuai Undang-Undang

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Gorontalo, diduga dilakukan oleh Bayu terhadap lelaki yang disebut sebagai selingkuhan istrinya, kini memasuki proses hukum di Polres Gorontalo.

Sejak penangkapan, tersangka Bayu menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Mengingat ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, maka sesuai ketentuan hukum, tersangka wajib didampingi penasehat hukum.

Penyidik telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan, terdiri dari:

Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, CPArb, CPM

Yoslan K. Koni, S.H., M.H.

Moh. Eka Valen Arman, S.H., M.H., CPArb

Pemeriksaan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Unit I Sat Reskrim Polres Gorontalo berjalan lancar. Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Gorontalo.

Dalam keterangan tertulis, tim penasehat hukum menegaskan bahwa pendampingan diberikan sesuai amanat undang-undang, dengan menjunjung profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak-hak tersangka.

“Kami menekankan bahwa tersangka baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum dalam kasus pidana. Pendampingan yang kami berikan murni sesuai ketentuan hukum,” ujar tim kuasa hukum.