Rekamfakta.com, Pohuwato – Tindak Pidana pertambangan dengan melakukan pengangkutan mineral jenis batuan sebanyak 208 (dua ratus delapan) dus dengan menggunakan 1 unit mobil truk tanpa dilengkapi dengan surat-surat di jalan Trans Desa Molosifat Kecamatan popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo memasuki Tahap II.
Penyidik Polda Gorontalo sudah menyerahkan pelaku Tindak Pidana, dalam hal ini Tersangka “EH” beserta barang bukti ke Penuntut Umum, bertempat di ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangka telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Setelah proses Administrasi Tahap 2 selesai tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan Rutan pada Polsek Marisa oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
Rilis/RF
***Jaringan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Wilayah Gorontalo***











