Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Kebebasan Pers merupakan buah manis dari reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Sehingga, “memperkosa” Kebebasan Pers sama saja dengan melukai semangat reformasi.
Betapa tidak, acara Debat Kandidat Pasangan Calon Bupati Kabupaten Gorontalo yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo yang sejatinya harus dihadiri dan di liput langsung oleh semua para wartawan tanpa terkecuali, akan tetapi tanpa alasan yang jelas dilarang masuk di dalam Grand Dinar Hall yang menjadi lokasi tempat acara Debat berlangsung.
Dan hal ini sungguh sangat mengecewakan puluhan Insan Pers yang sudah menunggu dari Sore hari hanya untuk menunggu acara Debat Kandidat yang dimulai pada pukul 19.30 malam, namun akhirnya mereka cuma duduk selama 3 jam lebih tanpa kejelasan didepan Gedung Dinar Limboto pada Kamis malam (05/11/2020).
Aktivis AMMPD Taufik Buhungo yang juga bernasib sama dengan wartawan yang dilarang masuk, sangat menyayangkan dan mengecam keras perlakuan KPU Kabgor yang telah menghalangi kerja-kerja Jurnalis, karena kuli tinta itu adalah bagian dari pilar demokrasi.
“Saya meminta Ketua KPU Kabgor dicopot dari jabatannya, karena telah “memperkosa” kebebasan pers, dan Ketua KPU Kabgor harus dikenai sanksi hukuman penjara 2 tahun dan denda 500 juta,” tegas Taufik.
Aktivis yang berbadan halus tapi paling vokal di Kabupaten Gorontalo ini menambahkan bahwa hal ini juga sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam hukuman penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal 500 juta.
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
“Jika kemarin Polda Gorontalo beserta Polres dan Polsek jajaran di boikot pemberitaannya oleh teman-teman media, maka hari ini apakah KPU Kabgor bersedia juga segala pemberitaan dari semua kegiatan KPU ikut di boikot ??, mari kita tanyakan pada rumput yang bergoyang,” Tandasnya
Terakhir, Ia juga berharap agar hal seperti ini tidak terulang di KPU Pohuwato dan Bone Bolango yang dalam hal ini juga sementara melaksanakan tahapan Pilkada.
(ON4L/RF)