Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Sudah banyak Miras jenis Cap Tikus yang di musnahkan oleh Polda Gorontalo, akan tetapi lebih banyak pula yang masih masuk ke wilayah Gorontalo dan di amankan oleh pihak Kepolisian.
Mungkin Perda tentang Miras harus lebih keras lagi untuk membuat efek jera kepada para pengedar maupun pemasok barang haram ini.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP, SIK., MT melalui Kasat Narkoba IPTU Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K menyampaikan saat Pers Conference bahwa Berawal dari informasi masyarakat yang di dapatkan oleh Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota bahwa Lk bernama Davidsy alias DR (Anggota Polri) dan Gerry alias GM yang sering mengedarkan cairan yang diduga mengandung Alkohol tanpa memiliki ijin edar.
“Berdasarkan informasi Masyarakat, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota menyita Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 1800 Liter atau 1,8 Ton di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo yang di edarkan oleh DR dan GM yang mereka kemas dalam 3 Karung @ 2 Sak Plastik dan 48 Jerigen @ 25 Liter,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurut IPTU Iwan Kapojos, modus peredaran Miras jenis Cap Tikus ini dibawa dengan Mobil dan ditutupi dengan Dos Botol Air Mineral agar bisa mengelabui petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, 2 tersangka ini mengaku telah menjual Miras Jenis Cap Tikus ini sejak Bulan Desember 2019 dan telah mengedarkan di wilayah Kota Gorontalo bahkan sampai di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” sambung mantan Kapolsek Limboto Barat ini.
“Dua orang tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UUD No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan terhadap 2 tersangka ini tidak dilakukan penahanan,” tutup Nyong Manado 2011 ini.
(0N4L/RF)