Dokumen Pernyataan Sikap AMPMT Diterima langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara

09
Foto Istimewa
banner 120x600

RekamFakta.com, Kabupaten Maluku Tenggara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Minduchri Kudubun bersama dengan lima anggota menerima pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara (AMPMT) di ruang kerjanya, Senin 15/03/2021

Dokumen Pernyataan sikap tersebut diserahkan langsung oleh Penanggung jawab Aksi Fransiskus Safsafubun yang sering di dikenal dengan sapaan Bung Ephen dan didampingi oleh Gerry Lerebulan dan Barken Rahayaan setelah melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kab. Malra.

Lima legislator yang mendampingi Ketua DPRD yaitu Cristo Beruat, Ali Arsyad Ohoiulun, Eva. C. Putnarubun, Paskalina Elmas dan Adolf Markus Teniwut

10
Ketua Aksi Demo ; Fransiskus Safsafubun

Ada tujuh poin tuntutan yang tertuang dalam dokumen pernyataan sikap, yakni:

1. Anggaran pokok pikiran yang dihilangkan secara sepihak oleh pemerintah daerah dalam APBD tahun 2021 adalah perbuatan penghianatan terhadap lembaga legislatif, sehingga perlu dilakukan langkah lanjutan sesuai kewenangan DPRD.

2. Refokusing dan realokasi yang menjadi pintu masuk ditetapkannya Rp 52 miliar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara yang dalam implementasinya jauh dari publikasi, sehingga patut diduga terdapat praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

3. Kepada pimpinan dan anggota DPRD, AMPMT mempertanyakan berapa jumlah dana yang terkumpul dari rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa, dan rasionalisasi belanja modal.

4. AMPMT juga mempertanyakan mengapa sudah berada dalam bulan ketiga tahun 2021, (a) pemerintah daerah tidak pernah menyerahkan dokumen rincian dana yang terkumpul dari belanja yang dirasionalisasi untuk kepentingan pemberantasan Covid-19 kepada DPRD,
(b) atas dasar apa pemerintah daerah tidak pernah menyerahkan dokumen rincian belanja dari dana Covid-19 kepada DPRD. Padahal dokumen APBD perubahan tahun 2020 dan penjabarannya menunjukkan belanja Rp 52 miliar tidak habis terpakai alias masih banyak dana Covid-19 di Maluku Tenggara yang belum diketahui rimbanya.

5. AMPMT juga mempertanyakan dari Rp 52 miliar dana Covid-19 Maluku Tenggara,
(a) berapa banyak yang dipakai untuk pencegahan dan pemberantasan Covid-19.
(b) berapa banyak dana yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.

6. Bahwa selisih belanja untuk pencegahan dan pemberantasan Covid-19 dan penguatan ekonomi masyarakat serta belanja dana Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya tetap berada di kas daerah atau dititipkan di rekening lain.

7. Pemotongan dana transfer ke daerah, dana desa, serta biaya operasional kesehatan (BOK) yang dilakukan pemerintah dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 35/PMK.07/2020 adalah bukti dari adanya gagal paham dan kuatnya motivasi dalam diri untuk melakukan sesuatu sesuai keinginan tanpa peduli terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan.

11

Untuk itu dasar dari tujuh tuntutan itu, AMPMT mendesak DPRD Malra untuk segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna menghimpun, mengkaji dan menganalisis untuk upaya formal berikutnya.

Setelah pertemuan, Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun secara singkat menyampaikan kepada Wartawan bahwa; “Pada Intinya setiap laporan yang masuk ke DPRD, kami sebagai perwakilan Rakyat akan selalu siap untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

RYW/RF