Terungkap “Narkoba” Di Rudis Bupati Boalemo, Ikbal kadir : RA Sudah Menjalankan Tugasnya Sebagai Justice Collaborator

Lsls
Mohamad Ikbal Kadir, S.H., M.H. selaku pengacara keluarga Ruis Adam
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Daerah yang berslogan Boalemo Damai Bertasbih, sekarang ini dihebohkan dengan terungkapnya kasus narkoba, yang mana rumah dinas jabatan bupati boalemo pernah diganakan untuk berpesta Narkoba.

Seperti yang telah diterbitkan oleh salah satu media jaringan Forwaka baru-baru ini, bahwa hal tersebut mencuat bersamaan dengan keluarnya putusan Pengadilan Tilamuta kepada mantan Kepala Desa Dulupi sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Dalam berkas perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada halaman 31, menuliskan bahwa Terdakwa RA alias Yosan pernah diajak oleh teman Terdakwa yang bernama Wahyu untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu. Bahkan, dalam lanjutan berkas perkara tersebut, menerangkan bahwa saat itu Narkoba jenis Sabu telah disediakan oleh teman terdakwa.

Dalam berkas perkara tersebut, terdakwa menerangkan bahwa lokasi mereka menggunakan Narkoba jenis Sabu saat itu di Rumah Dinas Bupati Boalemo dan tidak ada orang lain selain mereka berdua.

Mendengar hal itu, Wahyu membantah pernyataan Ruis Adam, bahkan dirinya merasa dirugikan dengan pernyataan Ruis Adam tersebut, Wahyu berencana akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang mencatut nama baiknya.

“Insya Allah, minggu depan saya akan menempuh jalur hukum melapor ke kepolisian mengenai persoalan ini. Saya disebut menyediakan barang itu, keliru. Sebaliknya, dia yang menjual barang, kemudian saya menolaknya,” tegasnya

Bahkan Wahyu menerangkan kronologis yang sebenarnya, pada saat itu dirinyalah yang diajak oleh Ruis Adam untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Jadi, waktu itu Ruis yang bawa barang (Sabu) ke saya dan menawarkan (menjual) barang tersebut. Saya langsung tolak, saksi istri saya sendiri,” terang Wahyu seperti dikutip dari media Prosesnews.id (01/05/2021).

Dengan rencananya Wahyu akan menempuh jalur hukum, mendapat tanggapan dari Mohamad Ikbal Kadir, S.H., M.H. selaku pengacara keluarga Ruis Adam.

Ikbal Kadir menanggapi melalui Press Rilisnya yang dikirim ke media ini bahwa
Ruis adam sudah sangat membantu aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Dengan dijadikannya sebagai Justice Collaboration dan sudah menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengungkap aktor-aktor dibalik itu semua.

“ yang seharusnya nama-nama yang sudah disebutkan dalam sidang yang terhormat itu di cari dan ditangkap, bukan dibiarkan berkeliaran begitu saja ” Ujarnya

Ikbal juga menjelaskan bahwa Justice Collaborator adalah setiap tersangka yang terlibat organisasi kejahatan dan telah melakukan suatu tindak pidana baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan aparatur hukum untuk bekerja sama dengan penegak hukum menemukan alat-alat bukti dan barang bukti sehingga penyidikan dan penuntutan berjalan efektif.

“ Terkait dengan klien kami, Ruis Adam, sudah menjalankan tugasnya sebagai Justice collaborator. Dan Nama nama yang disebutkan dalam sidang itu, bukan ucuk-ucuk disebutkan begitu saja, tapi ada rentetan peristiwa, serta kalo kita tarik kebelakang, salah satu diantaranya WM, siapa yang tidak tau kasus dari yang bersangkutan, berapa kali ditangkap dengan hal yang sama dan masyarakat sudah tau, ” Jelas Ikbal

Seharusnya kata Ikbal, yang bersangkutan diproses, baik itu secara hukum dikarenakan tidak mengikuti dan mendukung program pemerintah, maupun posisi beliau sebagai Aleg DPRD Boalemo yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam memberantas Narkotika, serta sudah sepantasnya ditindak keras oleh Badan Kehormatan DPRD, Fraksi, serta Lembaga terhormat DPRD.

“ Apalagi terungkap dipersidangan, salah satu tempat adalah Rumah Negara,.yaitu rumah jabatan yang dibiayai oleh negara, yang seharusnya diperuntukan dengan semestinya, bukan dijadikan tempat mengkonsumsi barang-barang haram.
Nah, disinilah peran aktif dari Polda Gorontalo / Polres Boalemo dan BNN Kabupaten Boalemo,dalam mengungkap hal tersebut. ” Tegasnya

Terakhir dirinya mengatakan Jangan sampai masyarakat akan menilai aparat penegak hukum ini pandang bulu atau pilih kasih, serta jangan sampai oknum-oknum ini berlindung pada jabatan masing-masing, yaitu sebagai Anggota Dewan dan Kepala Desa.

“ Terkait dengan laporan ke klien kami, silahkan saja. Itu hak dia sebagai warga negara ”. Pungasnya. Neff/RF