Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Polres Boalemo “Menang” dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Pengacara dari 3 orang ASN an. SR, MK dan YK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) polres Boalemo (9/4/2020).
sebelumnya, Dari hasil penyelidikan , SR diduga merugikan uang negara kurang lebih Rp 58 juta. Untuk MK, sekitar Rp 40 juta. Sementara YR, diduga menyebabkan kerugian negara, sekitar Rp 32 juta Ketiganya diduga melakukan penyelewengan dalam mengelola dana hibah sebesar Rp.3 Miliar saat masih menjabat sebagai komisioner Panwaslih (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, tahun 2016-2017.
Untuk itu, terhadap ketiga oknum ASN tersebut dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA POPULER
Dilansir dari Media Faktanews.com Hendra Saidi SH, selaku kuasa hukum ketiga tersangka tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya, pemberlakuan penahanan adalah wewenang dari penyidik. Namun menurut Hendra, secara subjektif, sesungguhnya penyidik melakukan penahanan yang tidak profesional sehingga dirinya Hendra selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka tersebut melakukan upaya Praperadilan.
Dalam upaya Praperadilan pun Pengadilan Negeri Tilamuta-Boalemo memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hendra Saidi SH, selaku kuasa hukum dari oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Boalemo, dua laki-laki dan satu perempuan. Yakni masing-masing berinisial SR, MK dan YR yang diduga melakukan penyelewengan dalam mengelola dana hibah sebesar Rp.3 Miliar saat masih menjabat sebagai komisioner Panwaslih (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, tahun 2016-2017.
Berikut adalah penggalan putusan Pengadilan Negri Tilamuta : Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dari Pemohon dan Termohon tersebut maka didapatkanlah fakta hukum yakni penetapan status tersangka terhadap Para Pemohon Praperadilan didasarkan atas proses penyelidikan dan penyidikan.
selanjutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan terhadap para Pemohon Praperadilan yakni alat bukti Saksi dan Ahli maka terhadap Para Pemohon Praperadilan beralih statusnya dari status terperiksa sebagai Saksi menjadi Tersangka, yang mana alat bukti termohon sebagai dasar penetapan Para Pemohon Praperadilan sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai “ bukti permulaan yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga menurut Hakim Praperadilan mengenai dalil permohonan Para Pemohon Praperadilan ini harus ditolak.
Kasat Reskrim Polres Boalemo R. Lahmudin saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan dari Hendra Saidi SH, selaku kuasa hukum ketiga oknum ASN yang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka, proses berjalan terus dan penyidik akan secepatnya melimpahkan perkara ketiga tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tilmuta. Terang Kasat Reskrim. (01/RF)




























