Kejaksaan Periksa Saksi-saksi Terkait Dugaan Korupsi Tanki Septic di Dinas Perkim Pohuwato

IMG 20220513 002839
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com , (Gorontalo) Kabupaten Pohuwato – Kembali lagi dengan kasus korupsi, Kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tanki Septic skala individual minimal 50 KK penanggulangan kemiskinan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Pohuwato tahun 2021 dengan anggaran 8 Milyar lebih.

Dugaan korupsi atas penanggulangan kemiskinan sebanyak 50 KK ini menyebabkan Kabupaten Pohuwato mengalami kerugian dari pagu anggaran 8 Miliar lebih pada tahun 2021

Sebelumnya, mega proyek penanggulangan kemiskinan atau pembangunan Tanki Septic yang berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato itu, menjadi trending topik selama beberapa bulan hingga pada akhirnya diambil alih oleh pihak DPRD Pohuwato. Dimana, pada rapat hearing DPRD Pohuwato (Senin, 17/1) terungkap adanya dugaan mark up hingga penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan informasi dari Jaringan Forum Wartawan Kejaksaan Wilayah Gorontalo (Forwaka), saat ini tim penyidik bidang tindak pidana pidsus Kejati Gorontalo sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tanki Septic skala individual minimal 50 KK penanggulangan kemiskinan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Pohuwato T.A. 2021 dengan anggaran 8 Milyar lebih di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato. Kamis, 12/5/2022

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa awak media sudah mencoba melakukan klarifikasi namun pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato belum mau memberikan tanggapannya. (Rls)

Jaringan : Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Wilayah Gorontalo