‎

Kasus Korupsi Eks PNPM, Aleg DPRD Bonbol Ditetapkan Tersangka

IMG 20230112 003318
Foto Istimewa
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Bone Bolango – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango (Bonbol) menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara penyalahgunaan dana bergulir Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango Raden Sudaryono, SH, MH, melalui Kasi Pidum Santo Musa, SH, MH, yang didampingi juga oleh Kasi Pidsus Soekarno, SH, MH, sebagai Ketua Tim Penyidik Kejari Bonbol, Rabu (11/01/2022).

“Pada saat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana eks PNPM, itu kami temukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara”, Ucap Santo.

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditaksir kerugian negara sebanyak 1,9 M (Miliar).

” Oleh karena itu, jumat tanggal 6 januari kami sudah melakukan gelar perkara, dan pada hari senin tanggal 09 januari 2023 Tim penyidik yang dikomandani oleh Kasi Pidsus telah menetapkan tersangka terhadap saudara berinisial RG dan SL”, Ungkapnya.

Penyalahgunaan dana bergulir ini dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2020 oleh para tersangka.

“Jadi pengelolaan dana eks PNPM ini ketuanya adalah salah satu tersangka yakni RG, pada saat SPKP ini berjalan ada yang melakukan penyetoran, dan oleh para tersangka itu tidak di setorkan ke khas UPK ini, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi” terangnya

Selain itu, salah satu tersangka dari perkara ini merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bone Bolango.

” saat salah satu tersangka masih menjabat sebagai Anggota DPRD, tapi perlu diketahui kejadian ini saat beliau belum menjabat sebagai anggota DPRD, Tutup Santo.

Rachmad/RF